Harun Masiku Disebut Kere, KPK Diminta Ungkap Dalang

MAKI memberikan bukti baru yang menyatakan tersangka suap kasus tukar guling jabatan anggota DPR Harun Masiku kere. KPK diminta ungkap dalang.
Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Menjulang 16 lantai, bangunan pemberantas korupsi ini seperti memperlihatkan merah-putih di langit Jakarta. (Foto: Antara)

Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan bukti baru yang menyatakan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku tak punya uang atau kere sehingga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dalang kasus tukar guling jabatan anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan diungkap.

Bukti tersebut diutarakan MAKI dalam sidang gugatan praperadilan lanjutan ke KPK di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2020. Bukti itu berupa print dari foto screenshot komunikasi WhatsApp antara Harun Masiku dengan temannya bernama Budi. Secara garis besar, Harun Masiku minta dibelikan tiket pesawat kepada Budi.

Harun Masiku tidak berduit selama 6 bulan terakhir. Sehingga, sangat diragukan untuk punya uang menyuap Wahyu Setiawan.

MAKI memperlihatkan data itu, sabagai bukti Harun Masiku adalah sosok biasa dari sisi keuangan dikarenakan untuk sekedar kebutuhan tiket pesawat meminta kepada temannya. "Sehingga sangat muskil apabila Harun Masiku mampu menyediakan uang suap Rp 900 juta kepada Wahyu Setiawan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis yang diterima Tagar.

Dari bukti tersebut, Boyamin menduga uang yang dipakai Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan berasal dari orang lain. Menurutnya, hal itu tertuang di dalam pokok permohonan praperadilan gugatannya, bahwa ada pihak lain yang membiayai Harun Masiku.

"Kami juga telah bertemu dengan orang yang bernama Budi, teman Harun Masiku tersebut. Sehari-hari, pekerjaan Harun Masiku adalah lawyer namun jarang bersidang," ujarnya.

Komisioner KPU Wahyu SetiawanKomisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2020 dini hari. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Berdasarkan informasi Budi, Boyami mengatakan Harun Masiku sempat menangani kasus perusahaan milik orang asing. Namun, caleg daerah pemilihan Sumatera Selatan I itu tidak bisa membantu kasus hukum perusahaan tersebut sehingga Harun Masiku pun tidak diberi upah.

"Atas kondisi tersebut, Harun Masiku tidak berduit selama 6 bulan terakhir. Sehingga, sangat diragukan untuk punya uang menyuap Wahyu Setiawan," tutur dia.

Sebelumnya KPK meminta kepada Majelis Hakim PN Jaksel untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI. KPK beralasan MAKI tak punya status hukum yang jelas sebagai penggugat praperadilan terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Ali Fikri juga membantah semua permohonan gugatan praperadilan MAKI yang menyatakan, berdasarkan pengembangan bukti seharusnya Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan caleg PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus PAW anggota DPR.

Jadi kami dari KPK memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon terkait dengan pokok perkara yang diajukan, karena tentunya tidak berdasarkan atas hukum," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020.

MAKI kemudian merespons pernyataan KPK. MAKI menyebut organisasinya tidak perlu mengurus pengesahan status ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menggugat KPK dalam kasus dugaan suap ini. Dia mengatakan belum ada Undang-Undang yang mengatur tentang hal itu.

"MAKI berpedoman Pasal 28 UUD 1945 tentang Kebebasan Berserikat dan Berkumpul. Jadi, cukup dengan akta pendirian yang dibikin notaris," ujar Boyamin kepada Tagar, Rabu, 12 Januari 2020.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka pada Kamis 9 Januari 2020, yaitu Wahyu Setiawan dan orang kepercayaanya sekaligus eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina diduga sebagai penerima suap. Kemudian tersangka diduga pemberi suap caleg PDIP Harun Masiku dan dari unsur swasta Saeful Bahri.

Ketiganya selain Harun ditangkap bersama lima orang lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu-Kamis, 8-9 Januari 2020. Keenam orang tersebut adalah advokat sekaligus caleg PDIP Donny, Rahmat Tonidaya (asisten Wahyu), Ilham (sopir Saeful), dan dua anggota keluarga Wahyu, yaitu Ika Indayani dan Wahyu Budiani. []

Berita terkait
MAKI Khawatir Harun Masiku Tewas Dibunuh
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku sudah tewas dibunuh.
Kasus Harun Masiku, KPK Buka Mata Panggil Megawati
Plt Jubir KPK tidak menutup kemungkinan bakal memanggil Megawati Soekarnoputri, untuk mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.
Respons MAKI KPK Ogah Digugat Soal Hasto Kristiyanto
MAKI merespons pernyataan KPK yang ogah digugat praperadilan soal dorongan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi tersangka lain PAW DPR.
0
Patung Dewa Hindu Asal Kamboja Dipamerkan di Amerika
Hampir 1.500 tahun lalu, sebuah patung monumental Dewa Krishna dalam agama Hindu diukirkan pada gunung suci Phnom Da di Kamboja selatan