Hari Pertama PKM Semarang, Didapati Perempuan Flu

Hari pertama PKM, perempuan bermobil pelat B terjaring di pos pantau Kampung Kali, Semarang. Ia mengaku flu dan sebelumnya dari Jakarta.
Petugas gabungan bersiap di pos pantau Kampung Kali, Semarang. Di hari pertama aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), petugas mendapati perempuan suhu tinggi, flu dan sebelumnya dari Jakarta. (Foto: Tagar/Yulianto)

Semarang - Hari pertama penerapan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Semarang, petugas gabungan mendapati seorang warga dengan suhu tubuh cukup tinggi. Warga berjenis kelamin perempuan ini mengaku sedang flu dan punya riwayat ke zona merah corona.  

Pas diperiksa, saya tanya, ibu lagi sakit enggak? Iya bapak, saya lagi flu.

Perempuan tersebut awalnya melintas di Jalan DI Panjaitan mengendarai mobil berpelat nomor B, Senin, 27 April 2020, sekitar pukul 10.30 WIB. Oleh petugas gabungan yang bertugas di pos pantau Kampung Kali ia dihentikan untuk diperiksa.

"Ternyata, setelah dicek oleh petugas Dinas kesehatan, suhu tubuhnya cukup tinggi, yakni 38 derajat celsius. Setelah ditanya lebih jauh, perempuan itu juga sebelumnya punya riwayat melakukan perjalanan dari Jakarta," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Senin, 27 April 2020.

Lebih detail soal kondisi tubuhnya, perempuan itu juga mengakui tengah sakit. "Pas diperiksa, saya tanya, ibu lagi sakit enggak? Iya bapak, saya lagi flu," ujar Fajar. 

Atas temuan dan pengakuan itu, petugas Dinas Kesehatan Kota Semarang melakukan langkah penanganan sesuai protap kesehatan. "Apakah itu memang flu biasa, atau ada gejala Covid-19. Kalau Covid-19, yang bersangkutan akan dilakukan karantina," ujarnya. 

Saat ini, kata Fajar, perempuan tersebut masih dalam penangan di Dinas Kesehatan. Sementara saat dikonfirmasi mengenai hasil pemeriksaan melalui WhatsApp, Kepala Dinas Kesehatan M Abdul Hakam mengaku belum tahu. 

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi pada hari pertama penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, melakukan peninjauan di sejumlah tempat. Seperti di Pasar tradisional, Pos Pantau dan pabrik di kota Semarang.

"Tinjauan hari ini ke sejumlah pos pantau, pabrik dan pasar tradisional untuk memastikan aturan PKM ini berjalan baik,"kata Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang.

Hendi mengatakan Sesuai aturan PKM, yang dilarang adalah pemudik. Namun jika, ada kendaraan dari luar kota yang punya aktivitas bekerja atau kepentingan urgent di Kota Semarang, dibolehkan untuk melintas. Sepanjang menerapkan protokol kesehatan.

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan menyatakan pihaknya menghentikan kendaraan pelat nomor dari luar kota, karena pemerintah sudah membuat kebijakan tidak ada mudik Lebaran

"Sehingga kami menyekat atau melarang masuk kendaraan apabila ada pelat dari luar kota. Tapi kalau pelat nomor luar kota, ternyata orang Semarang, kami akan persilahkan untuk masuk," ucap dia. []

Baca juga: 

Berita terkait
Aturan Transportasi Umum Semarang di Masa Pandemi
Pembatasan kegiatan transportasi umum, termasuk taksi, di Kota Semarang diatur di Perwal No 28 Tahun 2020.
Sikap Gojek atas Pembatasan Kegiatan di Semarang
Gojek siap mendukung ketentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diterapkan Kota Semarang.
Kegiatan Ramadan Masjid Agung Semarang saat Pandemi
Karena masa pandemi corona, Masjid Agung Semarang mengubah sejumlah agenda kegiatan ibadah selama Ramadan. Apa saja?
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.