Hari Ini Sidang Praperadilan Periksa Saksi Rizieq Shihab

Sidang praperadilan Rizieq Shihab dijadwalkan kembali dilanjutkan hari ini, Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.
Aksi protes simpatisan di Aceh menuntut pembebasan Rizieq Shihab dan pengusutan penembakan laskar FPI, Desember 2020 lalu. (Foto: Tagar/Getty Images)

Jakarta - Sidang praperadilan Rizieq Shihab dijadwalkan kembali dilanjutkan hari ini, Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari pemohon yakni kuasa hukum Rizieq Shihab.

Pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 Januari 2021, Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab, menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pimpinan ormas FPI itu sah sesuai aturan yang berlaku.

"Kami melakukan proses penegakan hukum terutama Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu sudah sesuai dengan aturan yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky, usai sidang.

Dalam jawaban termohon, Polda Metro Jaya mengklaim telah melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq sebagai saksi lalu sebagai tersangka.

Polisi juga telah meminta keterangan saksi-saksi serta ahli dan gelar perkara. Dari semua tahapan tersebut penyidik merekomendasikan Rizieq sebagai tersangka dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Surat keputusan sebagai tersangka juga telah dikirimkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pelapor, dan juga pemohon.

Tim kuasa hukum Polda Metro juga menyebutkan bahwa pada 12 Desember 2020, pihak termohon telah melakukan penangkapan terhadap diri pemohon, dengan melengkapi surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan. 

Namun, pemohon menolak menandatangani tanda terima surat perintah penangkapan, dan tanda terima berita acara penangkapan tersebut.

Selanjutnya termohon 1 atau penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan berita acara penolakan penandatanganan surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan.

Namun pemohon tetap tidak bersedia menandatanganinya sehingga termohon 1 menerbitkan berita acara penolakan tanda tangan terhadap berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penangkapan, dan berita acara penangkapan.

Saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum pemohon mengenai Rizieq menolak menandatangani surat penangkapan tersebut, Alamsyah selaku kuasa hukum Rizieq, mengakui kliennya tidak mau menandatangani surat tersebut.

"Memang betul, tanda tangan BAP enggak mau tanda tangan penahanan enggak mau. Karena dia merasa tidak bersalah, yang kami bela ini ulama dan orang beriman bukan penjahat," tutur Alamsyah seperti dilansir Antara.[]

Berita terkait
Habib Rizieq Minta Status Tersangkanya Dinyatakan Tidak Sah
Rizieq Shihab meminta status tersangkanya dalam kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dinyatakan tidak sah.
Habib Rizieq Tak Hadir Sidang Praperadilan di PN Jaksel
Rizieq Shihab tidak hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Januari 2021.
Hari Ini Sidang Perdana Rizieq Shihab Dikawal 1.610 Aparat
Sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin, 4 Januari 2021 bakal dikawal 1.610 aparat di PN Jaksel.