Hari Ini Batas Akhir Penukaran Uang Lama di Bank Indonesia

Setelah tanggal 30 Desember 2018 uang lama tersebut tidak dapat ditukarkan kembali.
Bank Indonesia (BI) Sumatera Selatan menggelar sosialisasi penukaran uang lama di LRT Palembang, Sabtu (29/12/2018). (Foto: Tagar/Yuyun Yunani)

Palembang, (Tagar 30/12/2018) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan, hari ini Minggu (30/12) batas akhir penukaran uang lama di Bank Indonesia.

Pjs Kepala Perwakilan BI Sumsel, Hari Widodo menyatakan hal tersebut pada Sabtu (29/12) saat memimpin pelaksanakan sosialisasi penarikan uang lama kepada masyarakat di sekitar Pasar 16 Ilir dan Ampera. 

Sosialisasi dalam rangka menarik uang rupiah pecahan Rp 100.000 emisi 1999, Rp 50.000 emisi 1999, Rp 20.000 emisi 1998, dan Rp 10.000 emisi 1998 yang masih beredar di masyarakat. 

Hari Widodo memimpin sosialisasi penukaran uang, bersama maskot komunikasi KPw BI Prov Sumsel yaitu Mang Gaul dan Bi' Gaul.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak masyarakat segera menukarkan uang rupiah lamanya ke Bank Indonesia," ujar Hari Widodo.

Waktu penukaran uang pecahan tersebut berakhir hari ini, Minggu 30 Desember 2018.

Hari menambahkan berkaitan penukaran rupiah lama tersebut, Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumatera Selatan secara khusus membuka layanan penukaran uang emisi lama kepada masyarakat pada hari Sabtu dan Minggu, 29 dan 30 Desember 2018 bertempat di halaman depan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selaran Jalan Jenderal Sudirman No 510 Palembang.

Sekali lagi Hari mengingatkan masyarakat segera menukarkan uang rupiah emisi lama kepada Bank Indonesia, karena setelah tanggal 30 Desember 2018 uang tersebut tidak dapat ditukarkan kembali. []

Berita terkait
0
Jambi Apresiasi Kementan dalam Penanganan PMK
Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyambut baik langkah Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah membantu menyalurkan vaksin PMK.