Hari Antikorupsi, PKS: Jokowi Utang Perpu KPK

Di Hari Antikorupsi Sedunia, politikus PKS Mardani Ali Sera menilai Presiden Jokowi memiliki utang yang belum dibayar yaitu penerbitan Perpu KPK.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. (Foto: pksjabar.org)

Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki utang yang belum dibayar yaitu penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang (Perpu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaku korupsi selalu mereka yang memiliki kekuatan untuk menyerang balik.

Mardani mengatakan perpu hanya bisa diterbitkan oleh presiden maka sepatutnya Jokowi memerhatikan utangnya ini. "(Jokowi utang) Perpu KPK," katanya kepada Tagar, Senin 9 Desember 2019.

Menurut Mardani, Jokowi sepantasnya menerbitkan Perpu KPK yang sekaligus membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Hari Antikorupsi Sedunia sebagai kado dari pemerintah untuk pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Mengambil inisiatif menguatkan KPK. Pemberantasan korupsi memerlukan bukan hanya political will tapi kesabaran dan kekuatan karakter," ujarnya.

Mardani menilai mereka yang terlibat dalam kasus korupsi tak dapat dipandang sebelah mata. Maka dari itu, kata Mardani, Jokowi sepatutnya memperkuat lembaga antirasuah untuk penindakan dan pencegahan.

"Pelaku korupsi selalu mereka yang memiliki kekuatan untuk menyerang balik. Jadi perlu kesabaran dan kekuatan ekstra dalam memerangi korupsi," ujarnya.

Lebih lanjut, Mardani mengatakan seharusnya pemerintah memberikan dukungan secara penuh terhadap KPK untuk memberantas korupsi dengan menerbitkan Perpu KPK.

"Benar KPK perlu menyeimbangkan antara tindakan koordinasi dengan penegak hukum lain. Tapi revisi UU KPK kemarin berpeluang melemahkan program pemberantasan korupsi kita," ucapnya.

Hingga saat ini korupsi masih menjadi masalah pelik di Indonesia. Mardani berharap peringatan Hari Antikorupsi Sedunia menjadi pematik untuk eksekutif dan legislatif mendukung upaya pemberantasan kasus rasuah di Tanah Air.

"Korupsi masih kejahatan luar biasa di Indonesia. Peringatan Hari Antikorupsi mestinya mengingatkan kita semua, khususnya pemerintah dan DPR untuk mendukung KPK bekerja lebih produktif dan efektif. Bencana bagi kita jika pelemahan pada KPK terjadi," tutur Mardani.

Berita terkait
RUU Perlindungan Ulama PKS untuk Melawan Komunis
Disorongnya RUU Perlindungan Ulama usulan PKS perwujudan janji Pemilu 2019. Lewat aturan itu juga diharapkan komunis dapat dilawan.
Usulan PKS Soal UU Perlindungan Ulama Boros Regulasi
Analis politik Pangi Syarwi Chaniago menilai usulan PKS soal Undang-undang (UU) Perlindungan Ulama, Tokoh Agama dan Simol Agama boros regulasi.
Jokowi Buka Peluang Lagi Diterbitkannya Perpu KPK
Presiden Jokowi masih membuka peluang diterbitkannya Perpu KPK. Namun, Jokowi menunggu hal ini terlebih dahulu.