Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menetapkan harga gas industri menjadi US$ 6 per million metric british thermal unit (MMBTU) guna meningkatkan produktivitas serta daya saing sektor manufaktur nasional,
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya lanjutan dari pemerintah untuk mendorong sektor strategis berkontribusi maksimal bagi pendapatan domestik bruto (PDB).
“Kami berharap kebijakan harga gas US$ 6 per MMBTU ini dapat mengurangi beban industri manufaktur, khususnya di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2020.
Melalui implementasi ini, Agus menyebut bakal ada penambahan sektor usaha yang bisa menikmati tarif baru gas. Jika sebelumnya hanya diberikan kepada delapan perusahaan dari tiga sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia dan baja maka aturan terbaru akan mencakup 188 perusahaan dari tujuh tujuh sektor.
“Sektornya juga diperluas menjadi industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, sarung tangan karet, dan oleokimia,” tuturnya.
Adapun dasar hukum penyesuaian harga gas terbaru sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016. Beleid ini kemudian menjadi arahan khusus Presiden Joko Widodo untuk dilaksanakan sesuai hasil rapat terbatas kabinet pada 6 Januari 2020 lalu.
Kami berterima kasih kepada pemerintah, sebab penghematan biaya gas melalui kebijakan baru ini cukup signifikan
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat menyambut baik kebijakan penetapan harga gas bagi sektor industri. Menurut dia, dengan harga gas yang kompetitif, industri pupuk dapat semakin berdaya saing, efisien dan lebih berkembang lagi.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah, sebab penghematan biaya gas melalui kebijakan baru ini cukup signifikan. Efisiensi ini tentunya dapat membantu industri kami untuk terus berkontribusi bagi pembangunan dan menjaga program ketahanan pangan," ucap dia.
Sebagai informasi, Perusahaan Gas Negara (PGN) menjadi menyalurkan utama gas kepada enam sektor industri tertentu, mencakup industri kaca, industri keramik, industri baja, industri oleokimia, industri petrokimia, dan industri sarung tangan karet. Sedangkan untuk sektor pupuk pelaku usaha berkomitmen langsung dengan produsen. []
Baca juga:
- Auto Paham, 5 Istilah Ekonomi Populer Saat Pandemi
- Minimarket Ber-Security Potensial Kerek Daya Beli
- Kisah Mujur Karyawan Djarum Dapat Rp 7,51 Triliun