Harapan pada Debat Capres Kedua Sampai Kelima

Masih ada segmen empat debat lagi yang ditunggu-tunggu.
Kedua pasangan Capres dan Cawapres bersama Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Purwokerto, (Tagar 21/1/2019) - Pengamat Politik dari Universitas Jenderal Soedirman, Ahmad Sabiq mengatakan bahwa debat calon presiden dan wakil presiden tahap kedua harus lebih greget dan tidak kaku.

"Pada debat tahap pertama kemarin, masih berlangsung agak kaku dan kurang greget," kata Ahmad Sabiq di Purwokerto, Senin (21/1).

Pada debat pertama, menurut dia, masih belum tampak adanya ide-ide baru yang dimunculkan para kandidat.

"Seharusnya, dengan diberikannya kisi-kisi pada debat pertama, publik memiliki ekspektasi bahwa debat akan lebih berkualitas dengan disertai argumen-argumen yang muncul, sanggahan-sanggahan yang disampaikan akan berbasis data yang akurat. Sayang yang terjadi menurut saya tidak seperti itu," katanya.

Pada debat kedua nanti, tambah dia, sebaiknya memang tidak perlu ada lagi pemberian kisi-kisi pertanyaan.

"Agar lebih terasa greget debatnya, sebaiknya memang tidak perlu ada pemberian kisi-kisi pertanyaan lagi. Juga tidak diperkenankan membawa catatan apapun. Supaya calon-calon mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya," katanya.

Dia mengingatkan, publik menghendaki calon presiden atau wakil presiden yang selalu siap dalam menghadapi situasi apa pun.

"Saya kira publik menghendaki bahwa sebagai calon presiden atau wakil presiden mereka harus selalu siap menghadapi situasi apa pun, termasuk pertanyaan apa saja yang muncul dalam debat," katanya.

Untuk itu, kata dia, perlu format baru yang ditampilkan pada debat-debat selanjutnya, agar lebih menarik.

"Harus ada format baru yang ditampilkan, karena kalau formatnya masih seperti debat yang kemarin, sepertinya kurang menarik," katanya.

Sebelumnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi dan Ma'ruf Amin, serta pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo dan Sandiaga Uno telah mengikuti debat perdana Pilpres 2019 yang mengangkat tema hukum, HAM, korupsi dan terorisme.

Sementara debat Pilpres 2019 yang kedua, menurut jadwal akan berlangsung pada 17 Februari 2019. 

Pertanyaan dan Jawaban

Pertanyaan dan jawaban masing-masing pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI mencerminkan penguasaan mereka terhadap materi debat capres dan cawapres.

Meski Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengirim kisi-kisi pertanyaan kepada peserta Pilpres 2019 sebelum debat pertama di Jakarta, Kamis (17/1), masih ada pertanyaan mengenai mantan terpidana korupsi yang menjadi calon anggota legislatif.

Capres RI Joko Widodo pada debat itu sempat menanyakan perihal komitmen Capres RI Prabowo Subianto di bidang antikorupsi.

Jokowi mengutip data lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo tercatat cukup banyak mencalonkan anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi.

Semula memang ada larangan mantan koruptor sebagai caleg. Namun, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 46 P/HUM/2018 menyatakan Pasal 4 Ayat (3), Pasal 11 Ayat (1) Huruf d, dan Lampiran Model B.3 PKPU No. 20/2018 sepanjang frasa "mantan terpidana korupsi" bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Praturan Perundang-undang.

Pascaputusan MA, KPU RI lantas menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU No. 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Dengan demikian, tidak ada masalah bagi partai politik peserta Pemilu 2019 mencalonkan mereka.

Data yang diterima dari Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini pada tanggal 21 September 2018 tercatat ada 38 mantan koruptor yang berebut kursi DPRD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Enam di antaranya dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), yaitu M. Taufik (calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta), Herry Kereh (calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara), dan Husen Kausaha (calon anggota DPRD Provinsi Maluku Utara).

Tiga lainnya memperebutkan kursi DPRD kabupaten, yakni Mirhammuddin dan Ferizal (keduanya calon anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur) serta Al Hajar Syahyan (calon anggota DPRD Kabupaten Tanggamus).

Pada tanggal 1 Oktober 2018, Titi Anggraini menyebutkan mantan koruptor yang memperebutkan kursi DPRD tinggal 36 orang setelah KPU Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menindaklanjuti surat dari Partai NasDem tentang Pencabutan Pencalonan Anggota Legislatif Tahun 2019 Nomor: 132/PL.01.4-BA/1702/KPU-Kab/IX/2018.

Empat Debat Lagi 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, debat capres diselenggarakan lima kali pada masa kampanye, yakni dua kali untuk calon presiden, satu kali untuk calon wakil presiden, dan dua kali untuk capres dan cawapres. Dengan demikian, masih ada empat debat lagi.

Debat kedua, 17 Februari mendatang, bertema energi, pangan, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan infrastruktur dengan peserta debat Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Debat ketiga bertema pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, serta sosial dan kebudayaan dijadwalkan pada tanggal 17 Maret 2019 dengan peserta debat Cawapres Ma'ruf Amin dan Cawapres Sandiaga Uno.

Debat keempat yang dijadwalkan pada tanggal 30 Maret 2019 akan memilih tema ideologi, pemerintahan, pertahanan dan keamanan, serta hubungan internasional. Pada debat ini dua capres (Joko Widodo dan Prabowo Subianto) akan tampil.

Debat terakhir atau kelima, pasangan Joko Widodo/Ma'ruf Amin dan pasangan Prabowo Subianto/Sandiaga Uno akan tampil kembali. Debat yang belum dijadwalkan waktunya oleh KPU ini bertema ekonomi dan kesejahteraan sosial, keuangan dan investasi, serta perdagangan dan industri.

Sejumlah pihak pun, termasuk pakar komunikasi dari Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang Drs. Gunawan Witjaksana, M.Si., menyarankan agar KPU RI tidak perlu lagi mengirim kisi-kisi pertanyaan kepada peserta Pilpres 2019 supaya debat capres beriktunya lebih natural.

Dari sisi ilmu perang urat syaraf, kata Gunawan yang juga Ketua STIKOM Semarang itu, kenaturalan justru akan menjadikan debat lebih menarik.

Ia menilai debat pertama kalah menarik jika dibandingkan dengan debat pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014. Seharusnya, lebih seru karena temanya terkait dengan hukum, hak asasi manusia (HAM), korupsi, dan terorisme.

Hal itu karena KPU mengirim kisi-kisi pertanyaannya kepada dua pasangan calon peserta pilpres sebelum hari-H debat capres sehingga debat menjadi kurang natural.

Oleh karena itu, pada debat selanjutnya KPU tidak perlu lagi mengirim kisi-kisi agar debat lebih menarik dan hidup sekaligus mampu memberikan tontonan dan tuntunan yang menarik serta bermanfaat.

Pada hari Sabtu (19/1), anggota KPU RI Wahyu Setiawan langsung merespons bahwa pihaknya tidak lagi memberikan kisi-kisi pertanyaan kepada kedua pasangan calon presiden/wakil presiden RI pada pelaksanaan debat kedua.

Pada debat kedua hingga kelima, calon pemilih berharap agar dua pasangan calon peserta Pilpres 2019 mengedepankan visi dan misi serta program kerja yang menjadi andalannya dalam menuntaskan persoalan bangsa. Dengan demikian, masyarakat tidak sekadar tahu permasalahan bangsa, tetapi juga solusinya.

Oleh karena itu, ketika melontarkan pertanyaan, seyogianya lebih menitikberatkan pada penyelesaian masalah bangsa. Hal ini bisa menjadi bahan pertimbangan calon pemilih untuk menentukan siapa di antara dua pasangan calon yang layak memimpin bangsa ini lima tahun ke depan.

Di sisi lain, apa yang disampaikan dalam debat pilpres itu juga akan menjadi bahan masukan bagi pasangan calon yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden.

KPU Terbuka Terima Masukan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan terbuka dan siap menerima masukan dari publik untuk pelaksanaan debat calon presiden dan wakil presiden 17 Februari 2019 di Hotel Sultan, Jakarta.

"Kami bersyukur karena debat pertama Pilpres berjalan dengan lancar, tidak ada hal-hal yang kemudian secara teknis itu bermasalah. Nah, ini lebih kepada keinginan publik bagaimana debat kedua Pilpres nanti berjalan seru," sebut Komisioner KPU RI Viryan Azis di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (20/1) dilansir kantor berita Antara.

Menurutnya, secara teknis masukan terhadap KPU, ada permintaan sejumlah pihak agar kisi-kisi daftar pertanyaan tidak perlu dimasukkan termasuk melakukan pendekatan daftar pertanyaan terbuka.

Namun yang terpenting bagi KPU, tujuan debat kemarin sebenarnya ingin agar dengan daftar pertanyaan terbuka masing-masing pasangan calon bisa mengeksploitasi secara lebih mendalam visi misinya.

Tetapi berdasarkan hasil evaluasi dan masukan sejumlah pihak, metode tersebut akan dipertimbangkan kembali. Nantinya, debat kedua akan dikhususkan masing-masing Capres.

"Evaluasi sedang berjalan, nanti masalah energi dan lingkungan. Nanti kita evaluasi (kisi-kisi). Tapi semangatnya adalah kita senang masyarakat antusias merata di banyak daerah karena dilaksanakan kegiatan nonton bareng," tutur dia.

Selain itu, bila diperhatikan di media sosial, bagaimana proses debat serta hasil dari debat pertama sangat marak sekali dan sempat menjadi tranding topik sehingga menjadi perhatian pemilih.

"Kita berharap pasangan calon ke depan bisa semakin menyampaikan program-program serta gagasannya, sehingga pemilih bisa menjadikan bahan pertimbangan untuk menggunakan hak pilihnya nanti," harap Viryan.

Terkait dengan usulan salah satu pengamat politik Rocky Gerung agar KPU melaksanakan debat di kampus-kampus, atau tempat terbuka, kata dia, setiap warga negara berhak memberikan pendapatnya dan ingin memberikan masukan di KPU yang semangatnya bagi debat pilpres semakin lebih baik.

Hanya saja, KPU dalam memformat debat telah berpegang kepada aturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 disebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Undang undang pemilu menyebutkan debat kandidat bagian dari kampanye pemilu dan tidak boleh dilakukan di fasilitas pemerintah, rumah ibadah dan tempat pendidikan. Jadi, di undang-undang tidak memungkinkan untuk itu," ungkapnya.

Kendati demikian, pada prinsipnya KPU menerima masukan dari berbagai masyarakat, dan membuka diri sehingga apa yang menjadi masukan akan bahas dalam rapat pleno pekan depan.

KPU juga tetap mempertimbangkan aspek-aspek debat secara umum yaitu bagaimana pasangan calon bisa menyampaikan gagasannya, visi misi dan program secara lebih baik dan lebih jauh lagi.

"Ada keinginan masyarakat agar pasangan calon dapat memberikan penjelasan lebih, sehingga masyarakat teryakinkan usulan program dari masing-masing pasangan calon, inilah yang sedang kami pikirkan," tambahnya. []

Berita terkait