Harapan Mahasiswa Yogyakarta Setelah Jokowi Dilantik

Mahasiswa di DIY berharap, Jokowi tetap tegas memberantas korupsi, dan tidak tersandera olah partai-partai koalisi maupun oposisi sekali pun.
BEM UNY Yogyakarta menggelar diskusi publik bertema "Bisa Kita Apakan RUU KPK?" di Taman Pancasila UNY Yogyakarta, Sabtu 19 Oktober 2019 (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Yogyakarta - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Agung Wahyu Putra Angkasa berharap, Presiden Jokowi tidak tersandera oleh partai-partai koalisi maupun oposisi sekali pun. "Tetap tegas memberantas korupsi," katanya, Senin 21 Oktober 2019.

Dia mengatakan, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah disahkan oleh DPR. Perundangan yang baru tersebut, resmi berlaku 17 Oktober, tiga hari sebelum Jokowi dilantik.

UU KPK tersebut, merupakan bentuk pelemahan lembaga anti rasuah. Dia berharap setelah Jokowi dilantik langsung membuat gebrakan kebijakan.

"Presiden dengan kewenangannya, harus melakukan penguatan KPK. Salah satunya dengan menerbitkan Perppu (peraturan pengganti Undang-Undang)," kata Agung.

Agung menilai, KPK selama ini menjadi tumpuan harapan masyarakat dalam menekan angka kejahatan korupsi. Oleh karena itu harus didukung oleh kepala negara dalam mengupayakan penguatan terhadap KPK.

Presiden dengan kewenangannya, harus melakukan penguatan KPK.

Dia mengatakan, publik harus tahu bahwa dengan adanya revisi UU KPK yang baru, terdapat pasal-pasal yang melemahkan KPK. Pelemahan itu antara lain pasal pengawasan, prosedur penanganan perkara dan status pegawai KPK.

"Status pegawai KPK yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) secara teoritis memperlamban dan menghambat kinerja KPK," kata dia.

Atas dasar itu, mahasiswa akan melawan UU KPK tersebut. "Mahasiswa sebagai kekuatan moral akan turun ke jalan, menolak UU KPK yang baru diberlakukan," tegasnya.

Agung mengatakan, bahwa ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan saat ini untuk membatalkan UU KPK. Pertama, Presiden menerbitan Perppu KPK. Kedua, rakyat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU KPK tersebut.

"Perppu KPK dan judicial review, dapat dilakukan untuk mengoreksi UU KPK yang baru saja berlaku pada 17 Oktober lalu," ungkapnya.

Status pegawai KPK yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) secara teoritis memperlamban dan menghambat kinerja KPK

Peneliti Pusat Kajian Korupsi (Pukat) UGM Yogyakarta Eka Nanda Rifki mengatakan, upaya membatalkan UU KPK ada dua langkah. Presiden menerbitkan Perppu atau rakyat yang peduli penyelamatan KPK melakukan judicial review ke MK.

Menurut dia, dua langkah tersebut ada konsekuensinya masing-masing. Menerbitkan Perppu, presiden membutuhkan keberanian yang luar biasa. "Semoga Presiden tidak tersandera kepentingan elit politik," kata dia dalam diskusi publik bertema "Bisa Kita Apakan RUU KPK?" di Taman Pancasila UNY Yogyakarta, Sabtu 19 Oktober 2019.

Sedangkan judicial review, konsekuensinya adalah jalan terjal dan proses yang panjang. "Kami akan terus melakukan upaya agar KPK tidak dilemahkan. Perjuangan kita akan panjang kalau lakukan judicial review, tapi tetap kami komitmen terus mengawal ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Mensospol BEM UGM Yogyakarta Dian Rafi Alpatio Wijaya menegaskan, mahasiswa akan terus menggunakan segala cara untuk menolak upaya pelemahan KPK dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tersebut.

"Kami menganggap saat ini, mahasiswa sedang berada dalam medan pertempuran. Kami melawan pihak yang melemahkan KPK," kata Dian. []

Baca juga:

Berita terkait
Yogyakarta Menuju Pusat Pariwisata Terkemuka di Asia
Daerah Istimewah Yogyakarta (DIY) menuju pusat pariwisata terkemuka di Asia Tenggara.
Gojek Ajak Musisi Jalanan Yogyakarta Naik Kelas
Gojek menggandeng Institut Musik Jalanan (IMJ) untuk memberi peluang musisi jalanan Yogyakarta naik kelas. Dengan apa?
Warung Mistis di Yogyakarta yang Mendunia
Terdapat Warung Makanan Roh Halus di Yogyakarta yang sudah 50 tahun berdiri. Tempat ini mendunia karena sempat diliput media Inggris dan Singapura.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.