Harapan Nazaruddin Usai Bebas Murni

Nazaruddin dinyatakan bebas murni Kamis, 13 Agustus 2020. Ia ingin membangun pesantren dan masjid untuk mengisi kehidupannya ke depan.
Muhammad Nazaruddin (Foto: Istimewa)

Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dinyatakan bebas murni Kamis, 13 Agustus 2020. Ia menjadi terpidana dalam kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang.

Usai bebas, Nazaruddin mengaku bakal membangun pesantren dan masjid untuk mengisi kehidupannya ke depan.  

"Saya Insyaallah akan bangun masjid pesantren yang benar-benar akan menjadi latar belakang Indonesia ke depannya, kami sebagai umat muslim terbesar di dunia," kata Nazaruddin di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis, 13 Agustus 2020.

Ya biar Allah yang mengatur jalannya, saya fokus kepada akhirat.

Baca juga: ICW Minta Yasonna Laoly Anulir Remisi Nazaruddin

Menurutnya, selama dikurung di dalam penjara, ia mengaku menemukan pengalaman spiritual dengan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Karena selama di Lapas, ia mengaku aktivitas ibadahnya cukup teratur. 

"Kami (di Lapas Sukamiskin) lebih mendekatkan diri ke Allah, terutama di Sukamiskin itu salat lima waktu di masjid, terus pesantren," kata Nazaruddin. 

Ia mengatakan belum memiliki rencana untuk kembali terjun ke dunia politik. Sementara ini, menurut dia, hanya ingin fokus terlebih dahulu untuk meningkatkan ibadahnya. 

"Ya biar Allah yang mengatur jalannya, saya fokus kepada akhirat," katanya. 

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana mengatakan Nazaruddin dinyatakan bebas murni Kamis, 13 Agustus 2020 setelah melalui masa cuti menjelang bebas (CMB) sejak 14 Juni 2020. 

Baca juga: Nazaruddin Bantah SBY Terlibat Kasus E-KTP

Nazarudin mendapat remisi sebanyak empat tahun lebih sejak dirinya dipenjara pada tahun 2013 silam. Jika perhitungan sesuai dengan akumulasi vonis yang diterima, Nazaruddin seharusnya bebas pada tahun 2025. 

Beragam remisi itu di antaranya remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah. 

Selain itu, Nazaruddin juga diketahui sudah bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC) yang merupakan salah satu syarat bagi Nazaruddin untuk menerima remisi tersebut. []

Berita terkait
KPK Tepis Beri Justice Collaborator ke Nazaruddin
KPK membantah keterangan Ditjen PAS Kemenkumham soal penetapan status Justice Collaborator pada eks Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Nazaruddin Bebas Berkat Justice Collaborator KPK
Muhammad Nazaruddin dibebaskan setelah ditetapkan sebagai Justice Collaborator dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Muhammad Nazaruddin Dapat Remisi, Terpidana Kelas Kakap Lainnya Tidak
Muhammad Nazaruddin dapat remisi, terpidana kelas kakap lainnya tidak. “Untuk terpidana kasus besar lainnya gak ada yang dapat remisi," kata Wahid Husen.
0
PM Inggris Boris Johnson Bersiap Mengundurkan Diri
PM Johnson mengatakan sepakat akan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Konservatif, seperti dilaporkan BBC