Medan - Dua pengacara Hana Hanifah kembali mendatangi kantor Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur, Rabu, 15 Juli 2020.
Kedua pengacara itu adalah Madji Achmad dan Putri, mereka berdua memasuki ruangan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.
Belum diketahui dalam rangka apa keduanya kembali datang. Padahal, Hana Hanifah sudah selesai proses pemeriksaan dan sudah diperbolehkan pulang menemui keluarganya.
Putri datang sekitar pukul 14.10 WIB dengan menggunakan hijab dan menaiki mobil Toyota Fortuner berwarna hitam BK 1022 BN. Dia datang bersamaan dengan seorang penyidik Unit Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polrestabes Medan.
Kemudian, selang beberapa menit, tepatnya pukul 15.45, Madji Achmad datang. Seperti biasa, pengacara yang datang dari Jakarta ini dengan fashion kaca mata hitam dan membawa tas selempang. Kedua pengacara itu memasuki ruangan penyidik tanpa mau berkomentar panjang. "Nanti dulu ya, Bang," katanya.
Sebelumnya keduanya juga mendatangi penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan pada Selasa, 14 Juli 2020. Madji mengakui kondisi Hana Hanifah dalam keadaan sehat. Sedangkan Putri juga mengakui hal yang sama, dan menyebut artis FTV itu pulang hari ini juga.
Terjadi dugaan penggunaan surat palsu yang digunakan saudari HH, surat itu masih kami lakukan penyelidikan
Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Riko Sunarko kepada wartawan mengaku Hana Hanifah tidak ditahan dan telah bertemu dengan keluarganya. Dia hanya saksi dan korban perdagangan orang.
"HH tidak ada kami tahan, dia statusnya sebagai saksi, bahkan dia juga korban perdagangan orang. Dilakukan J (muncikari) kepada A. J mentransfer uang Rp 20 juta kepada HH. Sedangkan HH diperiksa tidak sampai dua hari. Hari ini dari sejak pagi dia sudah bersama dengan keluarganya," kata Riko pada Selasa, 14 Juli 2020.
Menurut Riko, Hana Hanifah belum pulang ke Jakarta dan masih berada di Kota Medan bersama keluarganya. Mungkin Rabu ini yang bersangkutan akan pulang.
"Iya, statusnya korban, dalam kasus ini. Kami menetapkan seorang tersangka, yaitu R karena dia berperan menjemput HH dari Bandara Kualanamu Internasional Airport dan memfasilitasi HH selama di Medan bahkan sampai bertemu dengan A. Hubungan R dan J adalah teman dan saling kenal. Sedangkan J masih diburu. Kami bentuk tim," kata Riko.
Dalam penyelidikan dan proses penyidikan, Riko mengaku menemukan fakta baru, yaitu dugaan pemalsuan surat. Namun, itu belum dijabarkannya lebih detailnya.
"Terjadi dugaan penggunaan surat palsu yang digunakan saudari HH, surat itu masih kami lakukan penyelidikan. Kami belum bisa sebutkan surat itu surat apa dan kegunaannya untuk apa. Tapi nanti akan kami sampaikan kepada awak media. Dalam kasus ini, R dipersangkakan melanggar undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Riko.
Sebagaimana diketahui, bintang Film Televisi (FTV) Hana Hanifah ditangkap aparat kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam prostitusi artis. Dia diciduk dalam kondisi tidak berbusana lengkap. Digerebek saat berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria berinisial A pada Minggu, 12 Juli 2020 malam.[]