Hamili Sepupu, Pemuda di Ambon Dipenjara 10 Tahun

Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap pemuda di Ambon. Ini kasusnya
Ilustrasi pelaku perkosaan

Ambon - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjarah terhadap FS, 20 tahun, terdakwa kasus persetubuhan anak dibawah umur. Pemuda pengangguran, ini setubuhi sepupuhnya hingga hamil.

Vonis tersebut, lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, FS dituntut sembilan tahun penjara.

“FS harus menjalani hukuman 10 tahun penjara, tedakwa diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Esau Yarisetouw didampingi dua hakim anggota Hamzah Khailul dan Jenny Tulak saat membacara amar putusan, Kamis 4 Juli 2019.

Perbuatan terdakwa, Kata majelis hakim, melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Menanggapi vonis majelis hakim ini, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon maupun Penasehat Hukum terdakwa, DJ. C. Batmomolin, sama-sama menerima putusan tersebut dan tidak mengambil langkah hukum lanjutan.

Ketua Majelis Hakim Esau Yarisetouw kemudian menetapkan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

“Jika ada upaya hukum lanjutan, maka saya menetapkan vonis yang dijatuhkan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Perbuatan bejat itu, dilakukan terdakwa di kamar tidur korban di Kota Ambon, sebanyak dua kali pada awal Februari 2018 dan 30 Agustus 2018.

Setelah putus kuliah, terdakwa yang tinggal satu rumah bersama korban dan orang tua kembali ke Kota Saumlaki, namun pada November 2018 terdakwa mendapatkan informasi bahwa korban telah Hamil.

Tak terima, anaknya di hamili, orang tua korban lalu melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak berwajib guna diproses sesuai hukum yang berlaku. []

Berita terkait
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi