Hakim Tunda Sidang Putusan Eks BPKAD Makassar

Sidang putusan vonis terdakwa pemotongan anggaran sosialisasi 14 kecamatan se-Makassar, Erwin Syarufddin Haiya ditunda. Ini alasannya
Terdakwa kasus korupsi fee 30 persen, Erwin Haiya (Baju putih), saat berada di ruang persidangan PN Makassar usai majelis hakim menunda sidang. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Sidang putusan vonis terdakwa pemotongan anggaran sosialisasi 14 kecamatan se-Makassar, Erwin Syarufddin Haiya ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis 12 Maret 2020.

Dalam perkara fee 30 persen ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar dari total anggaran sebesar Rp 840 miliar tahun 2017 berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Karena kami belum mengambil keputusan, jadi kami tunda sidang hingga Selasa 19 Maret pekan depan.

Penundaan sidang putusan terhadap mantan Kepala Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar ini, karena majelis hakim yang dipimpin oleh Yanto Susena belum melakukan musyawarah terkait putusan yang akan diambil dengan dua hakim anggota lainnya.

"Karena kami belum mengambil keputusan, jadi kami tunda sidang hingga Selasa 19 Maret pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto Susena dalam persidangan.

Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immawati mengatakan, alasan penundaan ini hanya majelis hakim belum mengambil keputusan atas tuntutan terdakwa yang dituntut selama 12 tahun penjara.

"Majelis hakim belum musyawarah saja untuk menentukan atas tuntutan terdakwa. Sidang putusannya nanti hari Selasa pekan depan," kata jaksa, Immawati usai persidangan.

Sidang putusan vonis terdakwa perkara fee 30 persen ini kembali dilanjutkan Selasa 19 Maret 2020, pekan depan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada sidang tuntutan menuntut terdakwa, Erwin Haiya hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Selain itu, ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp 18 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Jaksa menilai bahwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi serta barang bukti, terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. []

Berita terkait
Saksi Kasus Fee 30 Persen, Walikota Makassar Diperiksa Ditreskrimsus Mapolda Sulsel
Pemeriksaan Danny yang berlangsung hampir lima jam, lebih banyak mengklarifikasi laporan masyarakat yang masuk terkait fee 30 persen camat.
Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Dispora Makassar
Polrestabes Makassar sedang melakukan penyelidikan dugaan tindakan pidana korupsi di Dispora kota Makassar.
Camat Rappocini Makassar Tersangka Korupsi
Penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan Camat Rapocini Kota Makassar Hamri Haiyya sebagai tersangka baru kasus korupsi.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.