Hak Berpendapat Jangan Dicabut Negara

Pengamat hukum UnRi menyatakan, berpendapat lisan dan tulisan adalah HAM, jadi negara tidak boleh mencabut, tapi negara boleh mengaturnya.
Stop Hate Speech. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Pengamat hukum dari Universitas Riau, DR. Erdianto Effendy menyatakan, berpendapat lisan dan tulisan adalah hak asasi manusia, oleh karena itu negara tidak boleh mencabutnya. Meskipun begitu, negara boleh mengaturnya. 

"Hak berpendapat warga negara tidak boleh dicabut sekalipun negara dalam keadaan darurat, cukup diatur saja dan yang melanggar hukum, lakukan tindakan sesuai hukum," kata Erdianto di Pekanbaru, Rabu 29 Mei 2019, dilansir dari Antara.

Pernyataan itu disampaikan terkait, penghentian sinyal internet di seluruh Indonesia mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Erdianto mempertanyakan niat pemerintah dengan kebijakan itu.

Pengamat hukum tersebut tidak mempermasalahkan pengaturan menyampaikan pendapat. Langkah proses hukum terhadap netizen yang melanggar hukum sudah benar.

"Akan tetapi kalau dibatasi dalam bentuk mengakses, dikhawatirkan akan menambah masalah baru, dan dengan adanya kebuntuan informasi, orang menjadi lebih percaya rumor dibanding fakta," tuturnya.

Dia menambahkan, karena menyangkut hak asasi manusia (HAM) dasar, maka pembatasan akses internet dan media sosial perlu diatur dengan undang-undang. Selain itu, sisi positif dari penggunaan media sosial juga harus dipertimbangkan.

Beberapa Negara Mengharamkan Media Sosial

Terkait pro dan kontra pembatasan media sosial, beberapa negara bersikap tegas melarang akses jejaring tersebut di wilayahnya. Negara-negara tersebut memiliki alasan tersendiri akan kebijaksanaan tersebut.

Beberapa negara yang mengharamkan media sosial adalah Korea Utara, Tiongkok, Sri Lanka, Bangladesh, Pakistan, Rusia, Turki, Iran. []

Baca juga:

Berita terkait