Habibie Krisis 1998 Tetap Naikkan Upah, Jokowi di 2021 Tidak

Presiden Habibie di tahun 1998 tetap menaikkan upah minimum meskipun dilanda krisis moneter. Tapi Presiden Jokowi tidak melakukannya di tahun 2021.
Ilustrasi penerimaan upah di tahun 2021 yang tidak dinaikkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI. (Foto: Tagar/Getty Images)

Jakarta - Presiden Habibie di era tahun 1998 -1999 tetap menaikkan upah minimum meskipun negara sedang dilanda krisis moneter. Hal serupa tidak ditempuh oleh Kementerian Ketenagakerjaan era Presiden Jokowi saat negara dilanda pandemi.

"Suasana saat itu susah, buruh susah, negara susah dan semuanya susah. Tapi, masih ada perusahaan yang mampu, terutama yang bergerak di orientasi ekspor. Pertumbuhan ekonomi minus 17,6 persen, Namun pak Presiden Habibie tetap menaikkan Upah Minimum 16 persen," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Bahkan, kata Said, pada tahun 1999 pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 0,29 persen, namun lagi-lagi pemerintah tetap menaikkan upah setinggi 23 persen. 

"Industri berdarah-darah, APBN-APBD ambruk. Satu-satunya instrumen yang jadi faktor penentunya adalah upah. Rumus ekonominya sederhana, untuk mempertahankan konsumsi tentu harus dinaikkan daya beli masyarakat," katanya.

Mengacu pada situasi sekarang ini kata Said, tidak ada bedanya. Hanya faktor pemicu saja yang berbeda, dulu krisis moneter, sekarang pandemi. 

"Jika dikalkulasi pertumbuhan ekonomi kira-kira totalnya hanya minus 8 persen. Itu baru setengah dari minus di tahun 1998, maka wajar kami minta kenaikan 8 persen bagi yang mampu," terangnya.

Said Iqbal menyebut Menteri Ketenagakerjaan menyamakan ketidakmampuan seluruh perusahaan sebagai hal yang mendasari lahirnya Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

"Ini menteri ngawur, dak ngerti masalah. Dia generalisir, padahal masih banyak industri yang beroperasi, bahkan hingga produsen sepatu masih normal. Ini harusnya ndak bisa digeneralisir oleh menteri," tambahnya.

Said menegaskan, pihaknya menuntut adanya kenaikan upah minimum dengan menganalogi pada krisis 1998. "Dulu ekonomi kan juga ambruk, minusnya sampai 17,6 persen tapi upah minimum tetap dinaikkan 16 persen," tuturnya diwawancara Tagar TV, Sabtu, 31 Oktober 2020. 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan alasan upah minimum pekerja/buruh tahun 2021 tidak naik. Menurutnya, faktor penurunan perekonomian nasional akibat dampak pandemi Covid-19 yang menjadi pertimbangan tidak naiknya upah minimum.

Menurutnya, 53,17 persen usaha menengah dan besar dan 62,21 persen usaha mikro dan kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional. 

“Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut. Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini,” kata Ida, dalam keterangan tertulis.

Berita terkait
Infografis: Perbandingan Upah Minimum Indonesia dan 8 Negara
Upah minimum berbeda-beda di tiap negara dipengaruhi banyak faktor. Berikut perbandingan upah minimum di Jakarta, Indonesia, dan ibu kota 8 negara.
Pengertian Istilah dalam Upah Minimum: UMR, UMK, dan UMP
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakejaan telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum untuk tahun 2021.
Upah Minimum 2021 Tak Naik, Menaker: Perusahaan Tak Mampu Bayar
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan alasan upah minimuh pekerja/buruh tahun 2021 tidak naik.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan