Habib Rizieq Tolak Tandatangani Surat Perpanjangan Penahanan

Rizieq Shihab menolak menandatangani surat perintah perpanjangan penahanan dirinya.
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (kiri) menyampaikan pesan kepada Munarman (kanan), tewasnya 6 laskar usut tuntas hingga ke akar-akarnya. (foto: Media Indonesia/Adam Dwi).

Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab menolak menandatangani surat perintah perpanjangan penahanan dirinya selama 40 hari, terhitung mulai 1 Januari hingga 9 Februari 2021.

Kendati demikian, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidik menghargai keputusan tersebut dan tetap mengeluarkan berita acara penolakan. Menurutnya, perpanjangan ini dikarenakan proses pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab belum rampung hingga 30 Desember 2020. 

“Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan,” ujar Argo pada Rabu, 30 Desember 2020.

Alasan penahanan ada dua, yaitu objektif dan subjektif.

Baca juga: Polri Perpanjang Masa Tahanan Rizieq Shihab 40 Hari

Diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Rizieq sampai 9 Februari 2021. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Argo pada Rabu, 30 Desember 2020.

“Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai 1 Januari hingga 9 Februari 2021,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Bandara Soekarno Hatta dan Megamendung, Bogor. Dirinya ditahan selama 20 hari sejak tanggal 12 hingga 31 Desember 2020 di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Argo mengatakan ada dua alasan penahanan Rizieq, salah satunya agar dirinya tidak melarikan diri.

“Alasan penahanan ada dua, yaitu objektif dan subjektif,” ujarnya

Ia menjelaskan bahwa beberapa alasan subjektif penahanan Rizieq, yaitu agar Rizieq tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Selain itu, alasan penahanan subjektif lainnya, yaitu agar Rizieq tidak mengulangi perbuatannya serta membantu mempermudah proses penyidikan.

Baca juga: Setelah Dilarang, Anggota FPI Yogyakarta Masuk Hizbullah

Argo juga menyampaikan alasan objektif penahanan Rizieq secara singkat. Ia mengatakan Rizieq terkena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Selain Rizieq, ada lima orang juga yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang tersebut merupakan anggota FPI. Lima orang yang dimaksud, yaitu Ahamd Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi, dan Idrus. [] (Amira Salsabila Aprilia)

Berita terkait
Alasan Polisi Tahan Rizieq Shihab hingga 9 Februari 2021
Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Pol. Argo Yuwono menyebut, penyidik Polda Metro Jaya perpanjang penahanan Rizieq Shihab hingga 9 Februari 2021
FPI Dibubarkan, Pemerintah Ungkap Rizieq Shihab Dukung ISIS
Pemerintah resmi melarang aktivitas Front Pembela Islam. Diungkap, Muhammad Rizieq Shihab mendukung Islamic State in Iraq and Syria (ISIS).
Ketika Polisi Mengikuti Konvoi Kendaraan Rombongan Rizieq Shihab
Dua mobil polisi mengikuti konvoi kendaraan rombongan Rizieq Shihab yang baru saja meninggalkan Sentul. Diperkirakan ada 9 mobil rombongan Rizieq.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.