Jakarta - Habib Muhammad Rizieq Shihab tidak hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Januari 2021.
Kuasa Hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha mengatakan bahwa Rizieq tidak dapat hadir karena dirinya tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan juga masih dalam masa penahanan. Alhasil, Rizieq diwakili oleh kuasa hukumnya.
“Habib Rizieq enggak bisa hadir, ada pemeriksaan juga di Polda. Jadi, ada teman-teman juga, bagi-bagi tugas pendampingan di Polda,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Januari 2021.
Ada banyak advokat atau pengacara yang suka rela ingin bantu Habib. Jadi bukan hanya bantuan hukum front saja, tetapi macam-macam.
Baca juga: Meski Berganti Nama, Jika Melanggar Hukum FPI Akan Ditindak Tegas
Kamil juga mengatakan bukan hanya ada bantuan dari hukum frotn saja, tetapi juga ada banyak pengacara dengan suka rela membantu Rizieq.
“Ada banyak advokat atau pengacara yang suka rela ingin bantu Habib. Jadi bukan hanya bantuan hukum front saja, tetapi macam-macam. Termasuk kantor hukum profesional, yang membantu habib,” ujarnya.
Adanya gugatan ini dikarenakan pihaknya mempermasalahkan penetapan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu. Hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut dalam poin permohonan yang akan dibacakan dalam persidangan.
Sebelumnya diketahui, Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan Rizieq sebagai tersangka, penangkapan, dan penahanan, dengan pihak penggugat Polda Metro Jaya.
Baca juga: Laporan Khusus: Habis FPI, Terbitlah FPI
Permohonan tersebut didaftarkan pada 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang permohonan praperadilan tersebut pada Senin, 4 Januari 2021 pukul 09.00 WIB.
Pengadilan juga telah menunjuk hakim tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan tersebut, yaitu Akhmad Sahyuti dan panitera pengganti, Agustinus Endri.
Selain Rizieq, Aziz juga mendaftarkan empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan berkas perkara terpisah. [] (Amira Salsabila Aprilia)