Habib Rizieq Dilaporkan PTPN VIII Terkait Lahan di Megamendung

Habib Rizieq dilaporkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait penggunaan lahan di Megamendung, Bogor tanpa izin.
Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. (Foto: Tagar/Googlemaps/Adywijaya)

Jakarta - Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq dilaporkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait penggunaan lahan di Megamendung, Bogor tanpa izin.

Kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman penggunaan lahan tanpa izin tersebut diperuntukkan Rizieq untuk membangun Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

“Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” ujarnya di Kantor Bareskrim Polri, pada Jumat, 22 Januari 2021.

Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum.

Baca juga: Fakta-fakta Ponpes Habib Rizieq di Megamendung

Ia mengatakan semua pihak yang menguasai lahan tersebut akan dilaporkan secara hukum. Menurutnya, ada sekitar 250 orang yang mengusai lahan tersebut, termasuk Rizieq yang diduga sebagai pemilik ponpes itu.

“Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum,” ujarnya.

Laporan yang dibuat PTPN VIII ini memiliki nomor LP/B/0041/I/2021/Barskrim tertanggal 22 Januari 2021 dengan terlapor Rizieq selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Rizieq dan Gabriele dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Dikutip dari Tagar, sebelumnya diketahui PTPN VIII telah melayangkan surat terkait permasalahan penggunaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas dengan luas kurang lebih 31,91 ha oleh Pondok Pesantren Alam Agrikultural di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Kasus Megamendung, Bareskrim Periksa Rizieq Shihab di Jakarta

Menurutnya, berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. Lahan tersebut merupakan aset milik PTPN VIII. PTPN juga memberikan ancaman pidana atas penguasaan fisik tanah HGU tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Artinya, pondok pesantren tersebut berstatus ilegal dan termasuk dalam tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin. [] (Amira Salsabila Aprilia)

Berita terkait
Dipindahkan ke Bareskrim Polri, Rizieq Shihab: Stop Kegaduhan
Polisi memindahkan Rizieq Shihab dari Polda Metro Jaya ke rumah tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri. Ini tujuannya
Habib Rizieq Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus RS Ummi
Polri menetapkan Rizieq Shihab atas dugaan menghalangi kerja Satgas Covid-19 di RS Ummi Bogor.
Munarman Ungkap Asal Usul Lahan Rizieq Shihab di Megamendung
Menurut Munarman, lahan tanah seluas 30, 91 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung dibeli oleh Rizieq Shihab.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.