Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus optimis, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 2 November 2020 dapat mereformasi regulasi yang akan meningkatkan iklim investasi di Tanah Air.
Selain itu, ia memandang Undang-Undang Cipta Kerja bisa membuat dunia usaha lebih bergairah, karena menjadi stimulus terciptanya iklim berusaha yang lebih kondusif.
Mampu meningkatkan produk dometik bruto yang pada gilirannya dapat mendongkrak daya saing Nasional.
Menurutnya, berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah kepada sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), koperasi dan pengusaha dalam negeri dalam UU tersebut dimaksudkan agar nantinya pihak-pihak itu bisa lebih bersaing dan berkompetisi dalam berbagai bidang.
Baca juga: Jefri Nichol Ungkap Alasan Ikut Berdemo Tolak UU Cipta Kerja
Mantan Akademisi UIN Imam Bonjol Padang ini juga menjelaskan, berdasarkan survey Global dari International Finance Corporation (IFC) kemudahan berbisnis atau Index Easy of Doing Business (EoDB) Indonesia masih berada di peringkat 6 dari 10 negara ASEAN dan masih berada di peringkat 73 di dunia (2018).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun menyebut, target pemerintah dengan UU Cipta Kerja, nantinya Indonesia bisa berada di peringkat ke 40 dunia.
"Peningkatan Indeks of Easy Doing Business Indonesia diharapkan juga mampu meningkatkan produk dometik bruto yang pada gilirannya dapat mendongkrak daya saing Nasional," ucap dia.
Baca juga: Soal Ciptaker, PKS Pilih Perppu Ketimbang Legislative Review
Menurutnya, kemudahan berbisnis ini akan mendorong minat investor datang ke Indonesia karena proses perizinan semakin mudah dan tanpa pungutan liar.
"Begitupun pengusaha dalam negeri tentunya akan lebih terpacu lagi berkompetisi dalam kancah dunia usaha dan menciptakan iklim investasi yang baik, serta mampu merangsang tumbuh kembangnya usaha-usaha baru di Indonesia," ujar Guspardi Gaus. []