Gus Nur Ditangkap, Fadli Zon: Seperti Zaman Penjajahan

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon menilai penangkapan Gus Nur seperti zaman penjajahan Belanda dan Jepang.
Politisi Gerindra Fadli Zon menilai penangkapan Gus Nur seperti zaman penjajahan Belanda dan Jepang. (foto: istimewa).

Jakarta - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menyayangkan penangkapan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur terkait kasus penyebaran informasi yang bermuatan suku, agama, ras, antargolongan (SARA) dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Seperti diketahui, Gus Nur ditangkap di kediamannya usai menghadiri pengajian di Kota Malang, Jawa Timur. Saat dicokok, pria berusia 46 tahun itu diketahui tengah menjalani terapi bekam.

Jelas ini penistaan terhadap konstitusi, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).

"Penangkapan-penangkapan seperti ini mirip seperti di zaman penjajahan Belanda dan Jepang dulu," kata Fadli Zon dalam akun Twitter @fadlizon seperti dilihat Tagar, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Baca juga: NU Difitnah, Gus Yaqut Bakal Laporkan Gus Nur dan Refly Harun

Lantas Fadli menyampaikan, harus ada yang mendata dan membukukan sudah berapa banyak masyarakat yang telah ditangkap lantaran disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) seperti Gus Nur.

"Jelas ini penistaan terhadap konstitusi, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM)," kicau Fadli.

Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga ikut menanggapi penangkapan Gus Nur yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. PBNU meminta warga Nahdliyin menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Meminta keluarga besar NU untuk tidak terprovokasi dan melakukan hal-hal yang berada di luar koridor hukum," ujar Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini dalam keterangannya, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Baca juga: Gus Nur Jadi Tersangka, PBNU: Dia Mencaci dan Tebar Kebencian

Helmy juga menyebut pihaknya sudah sejak lama melihat Gus Nur kerap menyampaikan ujaran kebencian terhadap NU.

"Keluarga Besar Nahdlatul Ulama sejak lama melihat saudara Sugi Nur secara terus menerus menyampaikan narasi-narasi kebencian dan pernyataan yang tendensius kepada Nahdlatul Ulama," kata Helmy.

Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

"Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," tutur Azis.

Adapun Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan oleh pihak kepolisian pada hari ini, Sabtu, 24 Oktober 2020. Hal itu terkait dengan pernyataannya di kanal YouTube Refly Harun bahwa NU adalah organisasi yang beranggotakan PKI dan kalangan liberal.

Teranyar, Kepala Divisi Humas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga saat ini masih memeriksa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur setelah yang bersangkutan ditangkap dini hari tadi di Malang, Jawa Timur.

"Ya, (masih diperiksa)," kata Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, dikutip Tagar, Sabtu, 24 Oktober 2020. []

Berita terkait
Gus Nur Ditangkap, Penyidik Bareskrim Dalami Motif Kasus
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga saat ini masih memeriksa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, usai ditangkap di Malang.
Kuasa Hukum Gus Nur Berencana Ajukan Praperadilan
Kuasa Hukum Gus Nur merasa ada janggal dalam proses hukum terhadap kliennya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan.
Gus Nur : Saya Berteman Baik Dengan Cucu Pendiri NU
GP Anshor tidak terima dengan Gus Nur yang menyamakan NU dengan bus yang supirnya mabuk. Alhasil mereka melapor ke pihak yang berwajib.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.