Gus Halim Sebut Revisi UU Desa Untuk Perjelas Status Perangkat Desa

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menegaskan kebutuhan revisi UU Desa nomor 14 tahun 2014 salah satunya adalah untuk memperjelas status.
Gus Halim Sebut Revisi UU Desa Untuk Perjelas Status Perangkat Desa. (Foto: Tagar/Kemendes)

TAGAR.id, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan kebutuhan revisi UU Desa nomor 14 tahun 2014 salah satunya adalah untuk memperjelas status perangkat desa

Kepastian hukum tersebut akan mempertegas status kerja, pola kerja hingga fasilitas jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan perangkat desa.

“Supaya regulasi terkait dengan desa itu ada ketegasan dan kepastian hukum, revisi itu termasuk di dalamnya posisi perangkat desa,” ujar menteri yang akrab disapa Gus Halim ini saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Honorarium TPP di Bintan, Kepulauan Riau, Rabu, 1 Februari 2023.


Memang tidak salah kalimat itu, setelah kita melihat ternyata perangkat desa selama ini tidak jelas, padahal pendamping desa juga belum jelas statusnya.


Dalam beberapa kesempatan saat kunjungan ke desa, Gus Halim mengaku sering mendapat keluhan dari perangkat desa karena selama ini belum miliki status yang pasti.

“Memang statusnya perangkat desa tidak jelas, ASN tidak, PPPK juga tidak. Ini yang normatifnya,” kata Gus Halim

Tak jarang juga para perangkat desa mengadu soal kesejahteraan karena sering terlambat gaji hingga 3-6 bulan, pola kerja dengan kades, bahkan ada yang cemburu dengan pendamping desa karena dinilai selalu mendapat perhatian lebih dari Kemendes PDTT.

Gus Halim hanya bisa mengingatkan agar pendamping desa dan perangkat desa tetap akur dan menjalin komunikasi yang konstruktif, karena nasibnya sama, sama-sama tidak memiliki kepastian status kerja.

“Memang tidak salah kalimat itu, setelah kita melihat ternyata perangkat desa selama ini tidak jelas, padahal pendamping desa juga belum jelas statusnya. Sama sebenarnya,” imbuh Gus Halim.

Oleh sebab itu, menurut Gus Halim dalam rangka menyelesaikan segala persoalan tersebut dipandang perlu adanya revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menunjang kemajuan desa yang sudah sedemikian pesat. []

Berita terkait
Pengambilan Sumpah PNS Baru di Kemendes PDTT, Ini Pesan Gus Halim
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengambil sumpah calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Gus Halim: Usulan 9 Tahun Jabatan Kades adalah Jalan Tengah
Mendes Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menyatakan usulan masa jabatan kepala desa (Kades) hingga 9 tahun adalah jalan tengah.
Gus Halim: Wacana Perpanjangan Periodesasi Kades Muncul dari Arus Bawah
Mendes PDTT Gus Hlaim mengungkapkan awal mula wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
0
Gus Halim Sebut Revisi UU Desa Untuk Perjelas Status Perangkat Desa
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menegaskan kebutuhan revisi UU Desa nomor 14 tahun 2014 salah satunya adalah untuk memperjelas status.