Gus Halim: BUM Desa Bersama Siap Ekspor Perdana

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyatakan BUM Desa Bersama sedang mempersiapkan ekspor perdana. Simak ulasannya.
Gus Halim: BUM Desa Bersama Siap Ekspor Perdana. (Foto: Tagar/Kemendes)

TAGAR.id, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyatakan BUM Desa Bersama sedang mempersiapkan ekspor perdana. Langkah ini dilakukan setelah BUM Desa dan BUM Desa kini telah miliki badan hukum sehingga lebih mudah menjalin kerja sama.

BUM Desa dan BUM Desa Bersama telah memiliki badan hukum yang pasti yaitu Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan telah mendapat legal standing, BUM Desa dan BUM Desa Bersama dapat dengan mudah menjalankan usaha, bahkan tidak hanya lokal desa melainkan dapat menjalankan aktivitas ekspor hasil produksi.


InsyaAllah di bulan Maret atau April kita akan laksanakan ekspor perdana yang dikelola oleh BUM Desa Bersama, dan beberapa BUM Desa juga melakukan ekspor.


“Kita sedang menyiapkan BUM Desa Bersama untuk ekspor anggrek,” kata pria yang akrab disapa Gus Halim di sela-sela sarasehan bersama pemilik BUM Desa di Teluk Bakau, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Rabu, 1 Februari 2023.

Selama ini BUM Desa Bersama mengalami kendala ekspor karena ada terdapat jenis-jenis anggrek tertentu yang boleh diekspor.

Gus Halim melakukan terobosan dengan menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Paguyuban Anggrek Indonesia untuk membahas rencana ekspor tersebut.

“InsyaAllah di bulan Maret atau April kita akan laksanakan ekspor perdana yang dikelola oleh BUM Desa Bersama, dan beberapa BUM Desa juga melakukan ekspor,” ungkapnya.

Posisi BUM Desa dan BUM Desa bersama juga diperkuat dengan diluncurkannya operasional aplikasi Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM).

BUM Desa dan BUM Desa Bersama disejajarkan dengan perusahaan lainnya, dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan NIB sehingga lebih muda mendapat investor.

“Eksistensi, legalitas dan keberadaan BUM Desa semakin diakui secara konstitusional,” tegas Gus Halim. []

Berita terkait
Gus Halim Sebut Revisi UU Desa Untuk Perjelas Status Perangkat Desa
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menegaskan kebutuhan revisi UU Desa nomor 14 tahun 2014 salah satunya adalah untuk memperjelas status.
Pengambilan Sumpah PNS Baru di Kemendes PDTT, Ini Pesan Gus Halim
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengambil sumpah calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Begini Kiat Gus Halim Tingkatkan SDM BUM Desa
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menegaskan majunya BUM Desa maupun BUM Desa Bersama tidak lepas dari SDM pengelola yg berkualitas.