Lhokseumawe – Seorang guru agama yang mengajar di salah satu Pesantren kawasan Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh berinisial MZF, 26 tahun, mencabuli dua santrinya yang masih di bawah umur.
Waka Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan, mengatakan peristiwa itu telah terjadi sejak bulan November 2019 lalu, kedua santri yang menjadi korban tersebut berinisial A, 13 tahun dan M, 14 tahun.
“Kasus ini diketahui karena, pada Kamis , 16 Januari 2020, korban bersama sembilan santri lainnya kabur dari pesantren itu dan mendatangi Mapolres Lhokseumawe, untuk melaporkan kejadian pencabulan tersebut,” ujar Ahzan.
Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan diperkirakan jumlah korban juga akan bertambah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka diduga korban mengalami penyimpangan orientasi seksual.
Ahzan menambahkan, selang beberapa saat setelah korban bersama sembilan santri lainnya melaporkan hal itu, maka tersangka berinisial MZF menyerahkan diri ke Polres Lhokseumawe dan didampingi oleh wakil pimpinan pesantren.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka diduga tersangka mengalami penyimpangan orientasi seksual. Meskipun demikian ia memiliki pacar, namun tetap saja menyukai sesama pria.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan diperkirakan jumlah korban juga akan bertambah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka diduga korban mengalami penyimpangan orientasi seksual,” tutur Ahzan.
Tambahnya, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, pakaian korban, pakaian pelaku dan buku harian milik korban. Semua barang bukti itu telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe.
“Salah satu penyebab sampai terjadinya pencabulan ini, dipengaruhi oleh film porno, karena ia sering menonton film tersebut,” kata Ahzan. []
Baca juga:
- Polisi Kebut Kasus Dugaan Pelecehan Dosen di Padang
- BAI Aceh Minta Pelaku Pelecehan Seksual Dipenjara
- Kasus Pelecehan Seksual Meningkat Tajam di Aceh