Guru Ngaji Ini Melecehkan 20 Gadis

Kepolisian Garut menangkap pemuda yang berbuat asusila pada 20 gadis di bawah umur yang beraksi sebagai guru ngaji sekaligus dukun.
Tersangka RGS yang ditangkap oleh Kepolisian Garut. (Foto: Antara/Feri Purnama)

Garut - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pemuda perbuatan asusila atau melecehkan 20 gadis di bawah umur. Saat melakukan aksinya, dia mengaku sebagai guru ngaji sekaligus dukun yang bisa menyelesaikan permasalahan hidup korban.

"Korbannya masih di bawah umur, rentang usianya 15 sampai 17 tahun," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat ekpose kasus asusila di Markas Polres Garut, Rabu petang, dirilis dari Antara.

Ia menuturkan, tersangka berinisial RGS (26) warga Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, beraksi dari perkenalan di Facebook, kemudian pelaku menemui korbannya.

Solusi yang ditawarkan pelaku ini melakukan ritual, ada dua ritualnya yaitu kias dan pangasal, tapi dua ritual itu ujungnya malah menyetubuhi korban, kata pelaku ritual itu untuk buang sial

Budi menuturkan, aksi pelaku itu sudah berlangsung selama setahun, dengan jumlah korban awal laporan sebanyak 16 orang, kemudian korbannya bertambah 20 orang, dan kemungkinan ada lagi korban lainnya.

"Sudah dari tahun 2018 melakukannya, korban juga bertambah dari 16 menjadi 20 orang, kita juga tidak tahu nanti akan ada berapa lagi korban," ucapnya.

Awalnya korban menceritakan masalah pada tersangka, lanjut dia, lalu dia meyakinkan dapat menyelesaikan masalah korban, hingga korban mau menemui pelaku.

"Solusi yang ditawarkan pelaku ini melakukan ritual, ada dua ritualnya yaitu kias dan pangasal, tapi dua ritual itu ujungnya malah menyetubuhi korban, kata pelaku ritual itu untuk buang sial," ungkap Kapolres.

Namun, pelaku yang seorang pekerja serabutan itu akhirnya terungkap berdasarkan laporan korban, selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Markas Polres Garut untuk diperiksa.

"Alhamdulillah kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polsek Cisewu," ujarnya.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari mengatakan, telah melakukan upaya untuk menangani masalah korban yang saat ini statusnya masih di bawah umur. Pihaknya akan memberi pendampingan hukum dan terapi kejiwaan.

"Nanti kita akan melakukan 'trauma healing' untuk korban dan orang tuanya, kami akan datang langsung ke Cisewu untuk bertemu korbannya," kata Diah. []

Baca juga:

Berita terkait