Gugatan UU MD3 Agar Jabatan DPR Dibatasi Dicabut

Uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) agar jabatan DPR dibatasi resmi dicabut.
Pejalan kaki melintas di depan barikade kawat berduri yang terpasang di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019). (Foto: Antara/Fathur Rochman)

Jakarta - Pemohon uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) terkait tidak adanya pembatasan periode jabatan bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota mencabut permohonan. 

Sebelumnya, dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, pemohon yang merupakan advokat bernama Ignasius Supriyadi mengajukan penarikan perkara sehingga dinyatakan selesai dan menunggu penetapan dari Mahkamah Konstitusi. 

"Kami menyampaikan surat pencabutan penarikan kembali atau pencabutan permohonan pada 13 Agustus 2020," ucap Ignatius, Kamis, 20 Agustus 2020.

Kami menyampaikan surat pencabutan penarikan kembali atau pencabutan permohonan pada 13 Agustus 2020.

Baca juga: Revisi UU MD3 untuk Kepentingan Politik Semata

Sidang ketiga setelah pendahuluan sedianya diagendakan untuk mendengar keterangan DPR dan ahli yang diajukan pemohon. 

Sebelumnya pemohon mendalilkan periode anggota legislatif perlu dibatasi karena sistem proporsional terbuka menyebabkan caleg harus bersaing dengan calon dari partai lain serta partai sendiri. Persaingan itu disebutnya dapat menimbulkan politik uang yang sangat besar saat pemilihan umum. 

Selain itu, ia mendalilkan sistem proporsional terbuka belum dapat memberikan jaminan caleg terpilih adalah sosok yang kredibel. Menurut dia, realitas yang terjadi di Indonesia, terdapat peningkatan persentase keterpilihan wakil-wakil rakyat yang sebetulnya sudah menjabat sebelumnya, sedangkan kinerjanya semakin menurun. 

Baca juga: Mahyudin Janji Kuatkan DPD Melalui UU MD3

Pembatasan periode anggota legislatif, menurut dia, tidak menghilangkan hak-hak konstitusional rakyat untuk memilih dan juga tidak menghilangkan hak-hak para calon wakil rakyat untuk dipilih. 

Dalam petitum, pemohon meminta pasal 76 ayat (4), pasal 252 ayat (5), pasal 318 ayat (4) dan pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang pada intinya mengatur masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota bertentangan dengan UUD 1945. []


Berita terkait
DPD Merasa 'Dikerjai' DPR di UU MD3
Pasal UU MD3 dianggap merugikan peran DPD. Ini alasannya.
Mahasiswa di Aceh Demo Tolak UU MD3
"Kami mendesak DPR Aceh mendukung penolakan revisi UU MD3 dan mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mencabut beberapa pasal yang dianggap merugikan masyarakat"
UU MD3 Resmi Berlaku, Mahasiswa Sidoarjo Duduki Ruang Rapat DPRD
Sudah dibuat lembar negaranya, UU MD3 resmi berlaku. “Ini dari Setneg nomornya, jadi presiden tentunya sudah tahu,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.