Gugatan Prabowo Mendapatkan Respon Sekjen PBB

Gugatan Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan respon dari Sekretaris Jenderal PBB. Ditolak apa diterima?
Prabowo Subianto (Foto: Antara)

Jakarta - Gugatan Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan respon dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noor. Menurutnya, MK akan menolak permohonan gugatan kubu 02.

"Itu artinya pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan menjadi pemenang pemilu yang sah pada Pemilu Presiden 2019," kata Afriansyah Ferry Noor dikutip dari Antara, Kamis, 27 Juni 2019.

Tadi kami mencermati pembacaan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim MK, alhamdulillah dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, sebagian besar ditolak majelis hakim MK.

Ferry mengatakan, setelah pembacaan putusan oleh majelis hakim MK, ia optimis pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin akan tampil sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. 

"Semoga 10 partai politik anggota koalisi dapat mengawal pemerintah, dari dalam dan dari luar pemerintahan," katanya.

Langkah Tim Kampanye Nasional (TKN) setelah putusan MK masih menunggu keputusan dari Erick Thohir dan Hasto Kristiyanto sebagai pimpinan di TKN.

Sementara masalah deklarasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin usai putusan MK, masih dimusyawarahkan dan kemungkinan besar akan diadakan.

Mudah-mudahan semua pihak dapat menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga bangsa ini bisa berjalan dengan baik.

Ferry berharap, masyarakat Indonesia dapat segera bersatu lagi untuk melanjutkan pembangunan bangsa dan negara secara periodik. 

"Pendukung 02 dan pendukung 01 dapat menyatu kembali dan bersama-sama membangun Indonesia," ucapnya. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.