Jakarta - Mahfud MD memastikan dalam Pemilu 2019 akan banyak perkara yang terjadi, seperti isu kecurangan. Sehingga tidak menutup kemungkinan, KPU akan digugat ke MK oleh para partai politik dan anggota legislatif.
"Oh, pasti. Pasti akan banyak perkara MK ya. Jadi saya ingatkan kepada KPU, hal yang pertama yang akan anda (KPU) hadapi sejak tanggal 18 itu adalah isu kecurangan, isu kesalahan KPU. Nanti KPU akan digugat ke Mahkamah Konstitusi, sekurang-kurangnya oleh partai politik, oleh anggota legislatif yang merasa dicurangi," kata Mahfud MD di Restoran Penang Bistro Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, Senin 15 April 2019.
Untuk mencegah adanya gugatan dari pihak-pihak yang dirugikan di Pemilu mendatang, menurut dia, KPU harus dapat menjaga semua dokumen yang terkait dalam Pemilu 2019.
"KPU harus benar-benar profesional menjaga semua dokumen dan prosedur dari sekarang. Karena menang atau kalah Anda (KPU) itu akan menentukan Anda profesional atau tidak," ungkapnya.
Kalau KPU kalah dalam gugatan di MK, itu sudah pasti menunjukkan KPU tidak profesional menjalankan Pemilu 2019.
"Kalah berarti Anda (KPU) tidak profesional. Oleh sebab itu biar menang sekarang siapkan dengan sebaik-baiknya, karena yang nanti akan menjadi tergugat di Mahkamah Konstitusi itu adalah KPU, bukan paslon. Paslon itu tidak bisa digugat, legislatif gak bisa digugat. Yang digugat nanti KPU, yang menggugat itu paslon dan calon anggota legislatif," pungkasnya. []