Padang - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mendukung hadirnya Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo, Senin, 2 November 2020 malam.
Tentu saya mendukung karena gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat. Enggak mungkin saya menolak.
Irwan mengatakan, sesuai amanah undang-undang, jabatan gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Jika gubernur menolak, tentu saja itu dikategorikan melanggar undang-undang.
"Kalau ditanya saya sebagai gubernur, tentu saya mendukung karena gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat. Enggak mungkin saya menolak. Undang-Undang perintahnya begitu," katanya, Selasa, 31 November 2020.
Setelah disahkannya UU Ciptaker oleh Presiden, kata Irwan, selanjutnya akan lahir Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Dia mengakui, bersama sejumlah kepala daerah sudah pernah diajak rapat terbatas oleh Presiden Jokowi untuk memberikan masukan kepada pemerintah pusat.
Dengan begitu, masukan-masukan dari kalangan buruh dan mahasiswa yang selama sebulan terakhir intens melakukan unjuk rasa menolak UU Ciptaker ini akan diakomodir melalui PP dan Permen.
"PP kabarnya akan keluar akhir tahun. Nanti kan ada pembagian-pembagiannya sesuai bidang masing-masing. Ada peluang memberikan masukan sesuai aspirasi masyarakat," katanya.
Ia juga menanggapi soal tanggapan sejumlah pengamat yang menyebutkan UU Ciptaker akan mengurangi kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan. Menurutnya, pemerintah pusat tidak bermaksud menggembosi kewenangan pemerintah daerah.
Untuk perizinan usaha, pemerintah pusat tetap memerlukan bantuan pemerintah provinsi. Sebab, pemerintah pusat tidak akan bisa mengontrol 500 lebih kota dan kabupaten secara bersamaan.
Ia juga tidak mengkhawatirkan UU Ciptaker yang dapat melemahkan posisi buruh. Sebab, mayoritas di Sumbar bergerak di sektor pertanian, perkebunan dan perikanan. []