Gubernur Sumbar Bantah Proses PPDB SMA dan SMK Lambat

Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno membantah proses PPDB online di daerahnya lambat, ini alasannya.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (Foto: Tagar/Riki Chandra)

Padang - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno ikut berkomentar soal ribut-ribut proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online untuk pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumbar yang sempat dikritisi dan dianggap lamban oleh Ombudsman beberapa waktu lalu.

Menurut Irwan, proses PPDB SMA dan SMK di Sumbar tidak terlambat sama sekali. Pasalnya, tahun ajaran baru 2019 akan dimulai pada 18 Juli 2019 mendatang. Sedangkan pendaftaran siswa baru dibuka mulai 25 Juni 2019.

“Kalau pendaftaran dibuka lewat dari bulan Juli, itu baru bisa dinilai terlambat. Jadi saya bilang itu belum terlambat lah,” kata Irwan Prayitno di Padang, Senin 24 Juni 2019.

Artikel terkait: Mendikbud: Zonasi PPDB Bukan Masalah Tapi Solusi

Irwan tak menampik, ada sejumlah provinsi di Indonesia yang telah memulai proses PPDB lebih awal. Namun, ada juga diantaranya yang membuat kesalahan, bahkan sampai di demo masyarakat dan ditegur oleh Menteri.

Sumbar tidak mau gegabah dan cepat-cepat,persoalan pergantian kepala dinas pendidikan hingga kepala sekolah di SMA dan SMK juga mempengaruhi proses pelaksanaan PPDB.

“Banyak kepala sekolah yang baru saya lantik. Mungkin di provinsi lain yang cepat PPDB tidak ada itu. Kemudian, kita juga tampung aspirasi masyarakat tentang ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri mengatakan, soal keterlambatan pengumuman proses PPDB tersebut hanya berkembang di media sosial. Namun, pihaknya tetap meminta maaf atas keresahan orang tua siswa.

Artikel terkait: Pendaftaran PPDB Online di Makassar Pinggir Jalan

“Sebenarnya tidak lambat. Kami sudah dari awal membuat jadwalnya, itu pun sebelum saya dilantik menjadi kepala dinas pendidikan," tuturnya.

Tahapan PPDB sudah terjadwal sebelumnya, termasuk penyusunan peraturan gubernur (Pergub). Namun, Pergub harus difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan bukan ke Kementerian Pendidikan. 

“Ini Pergub pertama yang difasilitasi ke Kemendagri. Jadi, pas aturan itu keluar, maka Pergub PPDB inilah yang kena awal," katanya.

Peraturan itu memaksa pihaknya merevisi semua rencana yang telah dibuat. Lantas, maksimal fasilitasi di Kemendagri juga ditenggat 15 hari kerja. Sementara, di bulan Mei banyak hari libur yang jelas mengurangi jatah hari kerjanya.

Alhasil, Pergub pun tertunda dan baru pekan lalu Pergub diserahkan Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sumbar ke Dinas Pendidikan untuk segera diproses. Sedangkan PPDB online untuk SMA dan SMK mulai dilangsungkan pada 4 Juli 2019. []

Artikel terkait: Polemik PPDB, DPR: Pemerintah Gagal Penuhi Tujuan

Berita terkait