Gubernur Ridwan Kamil Ajak Warga Jabar Lapor SPT Tahunan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mengajak seluruh warga Jabar wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan sebelum 31 Maret 2021.
Gubernur Ridwan Kamil ajak warga Jabar lapor SPT tahunan. (Foto:Tagar/Pemprov Jabar)

Kota Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mengajak seluruh warga Jabar wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret 2021. Pelaporan SPT, dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi e-filling atau datang langsung ke kantor pajak tempat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tercatat.

Hal ini, diungkapkan pria yang akrab disapa Kang Emil ini usai mengisi SPT Tahunan secara daring yang disaksikan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Kantor Wilayah I Jawa Barat Erna Sulistyowati, di Gedung Pakuan Bandung.

Mari kita melaksanakan kewajiban bela negara kita taat aturan dan melaporkan pajak tepat pada waktunya sampai tanggal 31 Maret 2021.

“Melaporkan SPT tahunan kan kewajiban warga negara yang di mana kita mau membangun jalan, jembatan dan rumah sakit dari mana kalau bukan dari pajak. (Pemimpin) harus jadi teladan, makanya saya sudah lapor dan tidak repot menggunakan e-filing lengkap dan lancar,” tutur Kang Emil pada Senin, 1 Maret 2021.

Kang Emil menjelaskan, penerimaan pajak memiliki peran penting dalam pendapatan APBN, terutama keadaan negara terbebani akibat pandemi COVID-19. Pandapatan dari pajak yang dilaporkan warga, dapat membantu negara dalam pengadaan vaksin, dana bansos, dan program pemulihan ekonomi nasional.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat dan para ASN di wilayah Jabar, yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT tahunan melalui e-filing,” ujarnya.

Peran penerimaan pajak menurut Kang Emil mencapai Rp1.444 triliun atau 82,3 persen dari keseluruhan pendapatan negara yang sebesar Rp1.743 triliun.

“Dengan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, berarti kita juga turut serta dalam mendukung keberlangsungan dan kemandirian negara Indonesia,” tandasnya.

Kang Emil juga menerangkan bahwa dalam melaporkan SPT tahunan ada aturannya, yakni wajib pajak harus melaporkannya tepat waktu sebelum 31 Maret 2021. Dengan melaporkan tepat waktu, berarti warja Jabar secara tidak langsung sudah membela negara.

“Mari kita melaksanakan kewajiban bela negara kita taat aturan dan melaporkan pajak tepat pada waktunya sampai tanggal 31 Maret 2021,” sebutnya.

Gubernur pun menilai, inovasi e-filing dapat mempermudah pelaporan SPT tahunan.

“Tanpa repot dengan e-filing langsung keluar kuitansi secara mudah. Oleh karena itu mari dukung pembangunan Indonesia pemulihan ekonomi dan penurunan pandemi dengan melaporkan pajak taat waktu,” ungkapnya.

Adapun batas terakhir pelaporan SPT tahunan sendiri sampai 31 Maret 2021. Semua pemegang NPWP individu maupun lembaga/badan usaha, wajib lapor tepat waktu. Jika mengabaikan pelaporan, maka sesuai UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), akan ada sanksi mulai dari teguran tertulis sampai denda Rp100.000 untuk WP perorangan dan Rp1.000.000 untuk WP badan.

Setelah terbit UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, sedang disusun aturan yang kebih teknis mengenai sanksi bagi yang lalai melaporkan SPT. []

Berita terkait
Ridwan Kamil Usulkan Rebana Jadi Proyek Strategi Nasional
Jika Rebana Metropolitan didukung Pusat, Ridwan Kamil optimistis Jabar dapat menyumbang 1 persen pertumbuhan nasional.
Ridwan Kamil Ungkap Tantangan Vaksinasi di Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan agar ada penyediaan vaksin mandiri secara berbayar.
Ridwan Kamil Puji Inovasi Promosi Pariwisata Pemkab Cianjur
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi inovasi Kabupaten Cianjur lewat QR Code Scan Jabar Scan Cianjur.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.