Gubernur Jawa Barat Realisasikan Janji Kampanye

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merehalisasikan janji kampanyenya dengan disahkannya Ranperda pendidikan keagamaan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat diwawancarai media. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan dengan dibuatnya rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pendidikan Keagamaan sebagai salah satu upaya dirinya memenuhi janji politik kepada masyarakat Jawa Barat, terutama janji politik untuk lebih memperhatikan pesantren.

“Saya kira proses (penyusunan Perda) ini sudah sangat baik, dan ini menjadi salah satu upaya merealisasikan janji gubernur, dulu menjanjikan akan mengurusi pesantren kini sudah ada aturannya. Perda Pendidikan Keagamaan ini alhamdulilah dilancarkan dan menjadi hadiah untuk warga Jawa Barat yang religius.” tuturnya di Bandung, Selasa 18 Juni 2019.

Terkadang saat ini memberi bantuan ke pesantren itu harus ada lobi-lobi yang tak ada rasa keadilan, dengan adanya ranperda ini akan memenuhi rasa keadilan.

Setelah adanya ranperda Pendidikan Keagamaan ini jelas Ridwan Kamil, diharapkan akan ada dasar hukum yang kuat dalam memberikan bantuan kepada pesantren-pesantren yang ada di Jawa Barat, karena sebelumnya bantuan-bantuan untuk pesantren harus melalui lobi-lobi kuat sehingga tidak ada rasa keadilan. Oleh karena itu, dengan adanya ranperda ini dirinya berjanji bantuan ke pesantren-pesantren akan lebih adil tidak seperti sebelumnya.

Fraksi Golkar Dukung Upaya Kang Emil

Sementara itu ditemui secara terpisah, Ketua Fraksi Golongan Karya DPRD Jawa Barat Yod Mintaraga mengapresiasi dan mendukung secara positif upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meregulasi pendidikan keagamaan kedalam Peraturan Daerah (Perda).

Namun demikian ada beberapa hal dalam Ranperda Keagamaan tersebut yang harus dijelaskan lebih detail lagi. Seperti, ihwal point Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjadi fasilitator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan. Ouput yang diharapkan adalah menciptakan
manusia yang taat beragama dan beradab serta bernilai kemanusian.

“Mohon penjelasan maksud mengenai penyelenggaraan pendidikan keagamaan untuk jalur formal dan informal,” tuturnya.

Baca lainnya: PPDB Online di Jabar, Belum Ada Praktik Kecurangan

Kedua, Fraksi Golkar pun meminta penjelasan ihwal dalam penyelenggaraannya nanti, fasilitas pendidikan keagamaan yang akan dialokasikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus tersebar merata dan proporsional.

“Fraksi Golkar Amanah meminta penjelasan mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah mengenai fasilitas yang akan dialokasikan sehingga memenuhi rasa keadilan bagi masing-masing jenis pendidikan keagamaan tersebut.” terang Yod Mintaraga.

Perlu diketahui Ranperda tentang Pendidikan Keagamaan memang keberadaannya sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat Jawa Barat yang religius yang sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2017 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.

Meskipun ada upaya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang akan meregulasi Pendidikan Keagamaan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama. Tetap saja Pendidikan Agama menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat.

Raperda Pendidikan Keagamaan ini nantinya akan memuat tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, fasilitator penyelenggaraan pendidikan keagamaan, dan koordinator penyelenggaraan pendidikan keagamaan didaerah. []

Baca lainnya:

Berita terkait