Gubernur Galak Pergi, Parkir Liar Marak Lagi

Gubernur galak pergi, parkir liar marak lagi. 'Saya setor sih sama petugas Dishub 25 ribu sehari,' kata juru parkir liar.
Gubernur Galak Pergi, Parkir Liar Marak Lagi | Parkir liar di depan Polres Jakarta Timur di kawasan Jatinegara, Jumat (20/7/2018). (Foto: Tagar/Ronauli Margareth)

Jakarta, (Tagar 21/7/2018) - Warga Jakarta resah melihat tata kotanya mengalami kemunduran pasca-kepergian gubernur Basuki Tjahaja Purnama akrab disapa Ahok. Yang tampak mencolok mata, satu di antaranya adalah maraknya parkir liar di trotoar dan badan jalan.

Adi (35) warga Jakarta Timur, mengaku sangat terkesan dengan tata kota Jakarta semasa kepemimpinan Ahok. Gubernur galak itu berhasil menegakkan aturan, mensterilkan ruas-ruas jalan di Jakarta dari parkir liar.

"Dulu zaman Ahok nggak semrawut begini. Sekarang kok keadaannya nggak karuan. Parkir liar merajalela, membuat Jakarta semakin macet," kata Adi pada Tagar News, Jumat (20/7).

Walaupun kecewa, Adi tak lelah berharap Pemprov DKI yang sekarang tidak menolerir parkir liar demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.

"Ditertibkan aja supaya tidak kelihatan semrawut, jalanan juga bisa lancar lagi. Kembalikan trotoar pada fungsinya, hak pejalan kaki," kata Adi. 

"Parkir liar pastinya makan trotroar atau bahu jalan, mengganggu kenyamanan pejalan kaki," lanjutnya.

Hal sama dikemukakan Seno (30) warga Matraman, Jakarta Timur. Ia menunjuk sekeliling di sekitar Jalan Matraman Raya, parkir liar ada di mana-mana.

"Banyak banget parkir liar di kawasan ini," kata Seno.

Parkir liar itu memakan badan jalan, sehingga jalan yang seharusnya bisa dilalui dua mobil dalam waktu bersamaan, kini hanya bisa dilewati satu mobil.

"Parkir liar membuat macet jalanan," katanya.

Seno kemudian menghubungkan parkir liar dengan Asian Games 2018.

"Sebentar lagi kan ada Asian Games ya, masak mau menyelenggarakan ajang setingkat internasional masih ada aja parkir liar di Jakarta. Saya harap Pemerintah perhatikan itu," ucapnya. 

Seno mengkhawatirkan pandangan orang asing dari negara peserta Asian Games, kesan mereka tentang Indonesia kalau melihat parkir liar.

"Kitanya juga yang malu," katanya.

Parkir LiarParkir liar di kawasan Jakarta Timur, menyita badan jalan, memperlambat arus lalu lintas, penyebab kemacetan. (Foto: Tagar/Ronauli Margareth)

Pantauan Tagar di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, banyak mobil dan motor terparkir di badan jalan.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tentang jalan, melarang parkir dengan cara seperti itu. Namun, praktiknya orang-orang bisa parkir semaunya tanpa khawatir mobilnya diderek petugas dari Dinas Perhubungan.

M Yusuf (71) juru parkir liar di badan Jalan Matraman Raya. Ia mengaku mengetahui kawasan itu tidak boleh dijadikan lahan parkir.

"Menurut aturan memang nggak boleh, tapi kenyataan di lapangan susah. Yang ngerti ya ngerti, yang kagak ya kagak," kata Yusuf.

Walaupun mengetahui peraturan, Yusuf tetap menjadi juru parkir liar. Dari setiap kendaraan yang parkir di area penjagaannya, ia mendapat Rp 5.000.

Yusuf merasa apa yang ia lakukan itu wajar. Ia telah membayar sejumlah uang pada petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

"Saya setor sih sama petugas Dishub 25 ribu sehari. Dishubnya yang ambil setoran 25 ribu sehari. Kalau nggak setor, nanti diderek-derekin nih, nggak boleh ini parkir sini. Habis gimana," ujarnya.

Ia bercerita, dirinya menjaga parkir liar di bahu jalan depan Gereja Koinonia sampai bahu jalan depan kantor pos. 

"Yang di sana itu juru parkirnya lain lagi," Yusuf menunjuk parkir liar di bahu jalan di sebelah kantor pos. 

"Mungkin di sana setorannya lebih banyak karena tamu yang parkir juga banyak," katanya.

Mengenai setoran juru parkir pada petugas Dinas Perhubungan sehingga parkir liar dibiarkan, Tagar menghubungi Unit Pelaksana Perparkiran Dishubtrans DKI Jakarta untuk konfirmasi. Namun, sampai berita ini dipublikasi, belum ada tanggapan. 

Parkir LiarParkir liar di badan jalan, cermin rendahnya kesadaran masyarakat dalam menghargai peraturan berkaitan ketertiban area publik, juga cermin rendahnya penegakan hukum oleh petugas terkait. (Foto: Tagar/Ronauli Margareth)

Azas Tigor Nainggolan Pengamat  Transportasi sangat menyayangkan pembiaran parkir liar di badan jalan.

"Yang namanya parkir di badan jalan itu jelas tidak boleh. Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang tempat parkir jelas melarang. Jadi, harus dikembalikan lagi, nggak boleh parkir di situ," kata Azas saat dihubungi Tagar, Jumat (20/7).

Ia mengatakan keadaan sekarang ini parkir liar merajalela. 

"Sudah nggak ada ketertiban. Bahkan yang dulunya nggak boleh parkir di area jalan, beberapa bulan lalu dipasang rambu boleh parkir, khususnya yang dekat Polres Jatinegara," tuturnya.

Menurut dia, Pemerintah harus mengembalikan fungsi bahu jalan dan trotoar seperti sedia kala. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kemacetan, kesemrawutan, atau merampas hak pejalan kaki.

"Nggak boleh parkir liar. Itu kan juga jalan alternatif untuk Asian Games nanti. Waktu zamannya Ahok nggak ada. Zaman Ahok nggak boleh parkir di jalan," tuturnya.

Ia menduga, sangat mungkin parkir liar terjadi karena adanya permainan di antara unit pengelola perparkiran pada Dinas Perhubungan.

"Bisa saja. Pengelolaannya kan masih manual," ungkapnya.

Berita terkait
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina