Gubernur Didesak Memetakan Tanah Adat Orang Papua

Para kepala daerah di Papua Barat didorong melaksanakan program pemetaan tanah-tanah adat
Direktur LP3BH Manokwari Yan Cristian Warinussy (baju merah). (Foto: Istimewa)

Manokwari - Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengapresiasi kepala daerah di Papua Barat yang telah meneken Nota Kesepahaman Pendataan Orang Asli Papua (OAP).

"Dokumen penting tersebut telah ditandatangani pada pembukaan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Otonomi Khusus (Otsus) Papua Barat," kata Direktur LP3BH Manokwari Yan Cristian Warinussy kepada Tagar, Rabu kemarin.

Menurutnya, pendataan OAP relevan dengan amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua, konsiderans menimbang huruf e, f, g, h, i, dan j.

"Sehingga adalah logis dan mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat serta bupati dan wali kota di wilayah kepala burung Papua ini mendorong dilaksanakannya program pemetaan tanah-tanah adat dan pengakuan hak-hak dasar masyarakat atas tanah adat di Papua Barat," ucapnya.

Ini merupakan amanat luhur implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013.

Beberapa kabupaten kota di Papua Barat sudah memiliki regulasi mengakui kedudukan hukum adat atau masyarakat adat Papua beserta hak-hak dasarnya.

"Di tingkat nasional, bahkan sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat," katanya.

Sehingga semakin memperkuat langkah politik pemerintah daerah di Papua Barat bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat dan DPR Papua Barat guna mendorong lahirnya program pemetaan tanah-tanah adat masyarakat adat asli Papua di daerah ini.

Dia menyebut, untuk pembiayaan seluruh kegiatan dimaksud sesungguhnya dapat didukung anggaran dana Otsus Bagi Provinsi dan Kabupaten Kota di Papua Barat.

Berkenaan dengan itu, ujar dia, pemerintah provinsi dan kabupaten kota dapat mengajak dan mengikutsertakan masyarakat adat asli Papua melalui Dewan Adat Papua (DAP).

Hal itu berdasarkan amanat Pasal 43 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-undang. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Pimpinan DPR Desak Polri Bongkar Penilep Dana Umat
Dasco memastikan Komisi III DPR akan ikut mengawasi jalannya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.