Jakarta - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur tegas terhadap enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk atau membolos kerja selama 46 hari tanpa alasan. Hukuman untuk PNS itu dipecat.
Upaya itu dilakukan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto sebagai bagian memperbaiki kinerja PNS atau aparatur sipil negara (ASN) wilayah setempat.
"Namun juga memberikan penghargaan apabila ASN itu berprestasi di wilayah kerjanya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik, Nadhlif di Gresik, Jatim, seperti dilansir Antara, Rabu 28 Agustus 2019.
Khusus untuk ASN yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, mereka masih punya kesempatan punya hak pensiun.
Ia mengatakan, enam PNS yang dipecat melanggar aturan dan tidak disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010.
Enam ASN tersebut masing-masing satu diberhentikan tidak dengan hormat, satu ASN diberhentikan sementara, tiga ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan satu ASN dibebaskan dari jabatan eseleon IV (nonjob).
"Khusus untuk ASN yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, mereka masih punya kesempatan punya hak pensiun dengan syarat saat diberhentikan tersebut berusia di atas 50 tahun dan masa kerja di atas 20 tahun," katanya.
Ia mengatakan, dalam aturan PP 53 tahun 2010 disebutkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja selama 46 hari dalam setahun (tidak secara berturut-turut) tanpa adanya keterangan yang sah maka akan dijatuhi disiplin berat.
Kemudian, ASN yang terkena pidana tipikor atau penyalahgunaan kewenangan setelah putusan pengadilan, akan dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Sementara itu untuk ASN yang mendapat penghargaan sebelumnya diberikan kepada ASN yang ada di Dinas Perhubungan Gresik, dan diberikan jabatan meski pangkatnya masih setingkat dibawah dari jabatan semestinya.
Kemudian, salah satu ASN yang peduli terhadap lingkungannya, dan berbuat banyak terhadap lingkungan sekitarnya dengan mengharumkan nama Pemkab Gresik juga telah mendapat penghargaan.