Grand Mufti Agung Dubai: Memata-matai Telepon Suami Itu Haram

Menurut Mashael, Islam melarang orang untuk saling memata-matai, entah antar pasangan, teman, saudara kandung atau antara dua individu dalam hubungan apapun.
Ilustrasi

Jakarta, (Tagar 10/11/2017) - Mengintip telepon pasangan Anda tanpa sepengetahuannya tidak hanya tidak etis, tapi bekerja melawan premis dasar di mana pernikahan harus didasarkan pada saling percaya.

Mengutip Harian Emirates 24/7 yang berbasis di Dubai menyebutkan Dr Ali Ahmed Mashael, Mufti Agung di Departemen Aktivitas Urusan Islam dan Amal di Dubai, mengatakan "memata-matai atau memeriksa telepon suami atau orang lain tanpa izin adalah tindakan haram."

Menurut Mashael, Islam melarang orang untuk saling memata-matai, entah antar pasangan, teman, saudara kandung atau antara dua individu dalam hubungan apapun.

"Instruksi agama mendahului hukum manusia. Islam telah membuat aturan semacam itu bahkan sebelum tata cara manusia terbentuk," kata Dr. Ali Ahmed Mashael.

Grand Mufti Dubai ini menambahkan bahwa memeriksa telepon suami menyebabkan hilangnya kepercayaan diri dan meningkatkan kecurigaan dan ketidakpercayaan, yang hanya dapat menyebabkan kehidupan yang bermasalah.

Jika ragu, pendekatan yang benar adalah memperingatkan orang yang dicintai dan menasihati mereka agar mereka dapat berhenti sebelum melakukan kesalahan atau dosa.

Undang-undang Federal Uni Emirat Arab melarang mengintai telepon orang lain atau gadget lainnya tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka. Memeriksa telepon seseorang tanpa izin dapat menyebabkan pemenjaraan dan denda.

Pernyataan ini muncul beberapa hari setelah kabar seorang wanita di Ajman, UAE  dikenai tuduhan karena diam-diam melihat telepon suaminya. Gulf News melaporkan bahwa wanita itu adalah orang Arab dan berusia tiga puluhan dan dia didenda 150.000 dinar dan akan dideportasi.

Dia dituduh telah mentransfer foto dari telepon suaminya ke miliknya melalui WhatsApp setelah mencurigainya berselingkuh. Suaminya  kemudian mengajukan keluhan ke pengadilan Ajman.

Wanita tersebut dikenai hukuman pidana No. 212 dan undang-undang cybercrime yang menjelaskan bahwa adalah ilegal untuk "menggunakan jaringan komputer dan/atau sistem informasi elektronik atau teknologi informasi untuk pelanggaran privasi orang lain ..."

Mufti Agung Dubai Mashael mendukung keputusan ini dan menegaskan bahwa perilaku tersebut adalah haram. (Fet)

Berita terkait