GP Ansor Minta Polisi Proses Sugi Nur Sampai Jera

Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri percepat proses hukum Sugi Nur alias Gus Nur sampai jera.
Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri percepat proses hukum Sugi Nur alias Gus Nur sampai jera. (Foto: Twitter.com)

Jakarta - Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri percepat dalam memproses kasus hukum yang menjerat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terkait penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

"Kita sudah minta kepada kepolisian untuk memproses secepatnya dan dikenakan pasal-pasal yang bisa membuat Sugi ini jera gitu," kata Gus Yaqut, Tagar kutip dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu, 31 Oktober 2020. 

Berharap dikenakan pasal yang setimpal seadil-adilnya.

Dia menyimak dakwah yang disampaikan Sugi Nur tidak membawa kesejukan, justru kerap memprovokasi umat Islam dengan mendiskreditkan bahkan tak jarang memfitnah NU.

Baca juga: Ali Ngabalin ke Sugi Nur: Selamat Datang di Hotel Prodeo

"Kita tahu dan kita mendengar selama ini Sugi lebih banyak menyampaikan dakwahnya. Dalam bahasa dia dakwah, tapi dalam kacamata Ansor ini bukan dakwah, tapi provokasi dengan cara menjelek-jelekkan kelompok lain, terutama NU, Ansor, Banser," ucapnya. 

Menurutnya, dalam menyampaikan syiar di depan umat, Sugi Nur lebih banyak memberikan penghasutan disertai ujaran kebencian terhadap tokoh-tokoh yang tidak disenanginya.

Gus NurVideo Gus Nur alias Sugi Nur pun viral di media sosial. Menurut polisi, dia ditahan 20 hari di Rutan Bareskrip Polri. (foto: tangkapan layar).

 "Dan saya kira kan ini tidak baik itu ya, apalagi dia dicitrakan sebagai penceramah oleh sebagian orang," tuturnya.

"Masak penceramah ini isinya hanya fitnah, hanya caci maki. Itu kan tidak baik. Ceramah ya harus menyampaikan pesan-pesan kebaikan," kata Gus Yaqut.

Baca juga: Terungkap Peran Krusial Gus Yaqut dalam Kasus Sugi Nur

Oleh sebab itu ia menginginkan aparat berwenang dapat menyeriusi kasus ini.

"Oleh karena itu kita minta kepolisian untuk segera diproses dan berharap dikenakan pasal yang setimpal seadil-adilnya," kata Gus Yaqut.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Gus Nur di kediamannya di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2020.

"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Belakangan, polisi menyebut Gus Nur akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

"20 hari (di) Rutan Bareskrim," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Tagar, Minggu, 25 Oktober 2020.

Adapun Sugi Nur atau Gus Nur dilaporkan Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. []

Berita terkait
Nuruzzaman: Saya Lebih Paham Agama Dibanding Sugi Nur
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Anshor menyebut Sugi Nur Rahardja belum pantas dipanggil Gus Nur.
GP Ansor Nilai Sugi Nur Kerap Sumpah Serapah, Bukan Ceramah
impinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, M Nuruzzaman mengatakan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur bukan berceramah, padahal memprovokasi.
GP Ansor Sebut Pemahaman Agama Sugi Nur Sangat Buruk
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, M Nuruzzaman menilai pemahaman agama Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sangat buruk.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.