Gowa - Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mendapat suntikan anggaran penanganan Covid-19 dari Pemerintah Pusat. Jumlahnya sebesar Rp 12,3 Miliar, berupa Dana Insentif Daerah (DID).
Anggaran itu diserahkan ke Pemkab Gowa sebagai penghargaan dari pemerintah pusat atas langkah penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemkab Gowa.
Alhamdulillah karena Perda wajib masker, gerakan sejuta masker kita mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat, kita dapat dana insentif Rp 12,3 miliar untuk penanganan Covid-19.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemkab Gowa, Abbas mengatakan, dana ini akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan dan difokuskan pada penanganan Covid-19 di Kabupaten Gowa.
Baca juga:
- Demo Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Polda Sumut
- Realisasi Dana Covid-19, Berapa Hitung Sri Mulyani?
- Kejati Papua Bidik Penggunaan Dana Covid-19
- Pusat dan Daerah Harus Sinergi Awasi Dana Covid-19
"Ini akan kita fokuskan pada tiga aspek. Pertama sektor kesehatan, pemulihan ekonomi dan untuk jaring pengaman sosial atau social safetynet," kata Abbas, Rabu 9 September 2020.
Sementara itu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, apresiasi pemerintah pusat itu, setelah melihat upaya serius Pemkab Gowa dalam menangani Covid-19 di Gowa.
"Alhamdulillah karena Perda wajib masker, gerakan sejuta masker kita mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat, kita dapat dana insentif Rp 12,3 miliar untuk penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa," kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.
Adnan menuturkan, dua kebijakan besar Pemkab Gowa menangani Covid-19 itu sangat penting. Dia juga berharap semua elemen masyarakat mengetahui bahwa ada Perda wajib gunakan masker dan penerapan protokol kesehatan.
"Kenapa penting untuk diketahui masyarakat? agar bisa memininalisir adanya pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang berujung pada sanksi," ungkap Adnan.
Olehnya itu, ia berharap tidak ada masyarakat Kabupaten Gowa yang tidak mentaati protokol kesehatan, karena alasan tidak tahu. Kalaupun ada yang melanggar Adnan juga berharap sanksi sosial yang diprioritaskan.
"Karena kita berharap, Perda ini ada tetapi tidak ada yang disanksi. Kalaupun ada, sanksi sosial saja, tidak memprioritaskan sanksi denda. Kalau tidak mau sanksi sosial barulah sanksi di denda," harap Adnan.