Goodbye Vero, tapi tidak untuk 3 Anak, Apa Semua Tuntutan Ahok Dikabulkan?

Sidang ke-8 kasus perceraian mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan beragendakan kesimpulan.
Veronica Tan bersama putra-putri beberapa tahun silam. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 21/3/2018) - Sidang ke-8 kasus perceraian mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan beragendakan kesimpulan.

"Hari ini agendanya kesimpulan. Kami (kuasa hukum) sudah siapkan kesimpulan," kata Josefina A. Syukur, kuasa hukum Basuki, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Rabu.

Kesimpulan tersebut merupakan rangkuman dari seluruh proses persidangan.

(Baca juga: Antara Ahok dan Nelson Mandela)

"Tinggal dilihat apakah itu terbukti atau tidak berdasarkan bukti surat dan keterangan saksi," kata Josefina.

Menurut dia, putusan hakim nanti biasanya akan berselang dua pekan usai sidang kesimpulan.

"Putusan itu dua pekan dari kesimpulan," katanya.

Dalam gugatan cerai Basuki, pihak Basuki juga memintakan hak asuh atas ketiga anak kepada majelis hakim.

"Nanti di putusan akan dibahas semua apakah dikabulkan atau tidak," katanya.

Dalam persidangan gugatan cerai ini pihak Ahok telah menghadirkan tiga saksi yakni Ririn dan Natanael Oppusunggu. Keduanya adalah mantan staf Ahok. Sementara saksi ketiga adalah seorang pendeta berinisial Y.

Untuk saksi keempat batal hadir dalam sidang ketujuh pada pekan lalu.

Ahok melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur pada 5 Januari 2017.

Ahok kini masih mendekam di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama. (ant)

Berita terkait