Jakarta - Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan kasus duggan suap yang melibatkan nama Azis Syamsuddin harus kedepankan praduga tak bersalah.
"Sebagai ketua Bakumham DPP Golkar, saya hanya mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai lahirnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Supriansa kepada awak media dikutip Minggu, 5 September 2021.
Dia menjelaskan, masalah itu harus dihargai semua proses hukum yang sudah berjalan dengan baik. Partai Golkar, katanya, akan tetap mengikuti kasus ini hingga dikeluarkannya putusan akhir dari pengadilan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah melimpahkan surat dakwaan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain, ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam waktu dekat, keduanya akan segera disidang atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
Berdasarkan hasil penelusuran, surat dakwaan Stepanus Robin telah termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat dakwaan yang disusun oleh tim jaksa KPK tersebut dilimpahkan pada Kamis, 2 September 2021.
Sebagai ketua Bakumham DPP Golkar, saya hanya mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai lahirnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam dakwaan tersebut, terungkap adanya aliran uang dari sejumlah pihak kepada Stepanus Robin Pattuju. Salah duanya dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado sebesar Rp3 miliar lebih dan USD36.000.
"(Terdakwa menerima hadiah dari) Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000,00 dan USD36.000," demikian dakwaan jaksa KPK dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat.[]
Baca Juga:
- KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka Dugaan Suap
- Dugaan Suap Pajak, Bank Panin Disidik KPK
- Dewas KPK Pecat Penyidik Robin Terkait Suap Tanjung Balai
- Ada Nama Wakil Ketua DPR di Dakwaan Suap Eks Penyidik KPK