Jakarta - Hampir semua orang sudah tidak asing lagi dengan perusahaan Gojek yang menawarkan berbagai jasa dalam kebutuhan manusia sehari-hari.
Salah satu layanan utama dari Gojek yaitu layanan transportasi perjalanan, Gojek atau Ojek Online membantu kita sebagai penumpang untuk sampai hingga tujuan. Namun bagaimana jika di perjalanan terjadi sesuatu yang tidak diharapkan seperti terjatuh, bahkan kecelakaan parah?
CEO Gojek Kevin Aluwi menyatakan bahwa dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan, Gojek memastikan para pelanggannya telah terlindungi dalam perjalanan ketika menggunakan layanan Gojek dari musibah kecelakaan yang mungkin terjadi, khususnya pada layanan GoRide.
Gojek bekerja sama dengan Allianz, salah satu perusahaan asuransi terbaik, memberikan manfaat perlindungan berupa jaminan keselamatan secara maksimal untuk penumpang, mulai dari penjemputan hingga tiba di lokasi tujuan.
Kevin Aluwi beserta Andre Soelistyo sebagai pemilik Gojek menerangkan bahwa penumpang akan secara otomatis mendapatkan manfaat perlindungan asuransi.
Secara gratis tanpa perlu membayar biaya premi polis maupun biaya tambahan lainnya. Dengan kata lain, seluruh biaya premi menjadi tanggungan Gojek.
Berikut informasi lengkap mengenai asuransi kecelakaan GoRide dilansir dari laman Gojek.com, dirangkum Tagar, Senin, 10 Januari 2022, di bawah ini.
Nilai Pertanggungan Asuransi Gojek
1. Kehilangan atau kerusakan barang pribadi karena tindak kriminal (begal)
Jaminan asuransi ini diberikan jika penumpang mengalami tindak kriminal yang menyebabkan kehilangan atau kerusakan barang pribadi. Nilai pertanggungan ini senilai hingga Rp1.000.000 per kejadian.
2. Biaya pengobatan
Jaminan asuransi ini diberikan jika penumpang mengalami kecelakaan yang menyebabkan cedera dan membutuhkan perawatan medis. Biaya pengobatan yang diberikan termasuk biaya kamar (jika rawat inap) dan obat-obatan. Nilai pertanggungan biaya pengobatan senilai hingga Rp 25.000.000 per kejadian.
3. Cacat permanen
Jaminan asuransi ini diberikan jika penumpang mengalami kecelakaan dalam satu kejadian yang menyebabkan hilangnya salah satu anggota tubuh, tidak dapat berfungsi kembali, dan telah dinyatakan cacat tetap oleh dokter.
Nilai pertanggungan cacat permanen sesuai dengan persentase untuk setiap bagian anggota tubuh senilai hingga Rp 50.000.000 per kejadian.
4. Kematian karena kecelakaan
Santunan kematian diberikan sebagai pertanggungan karena kecelakaan lalu lintas dalam satu kejadian senilai Rp 50.000.000 serta biaya pemakaman senilai Rp 1.000.000
Syarat Mengklaim Asuransi Gojek
Pada saat melakukan pengajuan klaim, semua bukti kejadian dan dokumen yang diperlukan seperti nomor pemesanan, foto kartu identitas diri, resume medis, kuitansi atau bukti biaya rumah sakit asli, laporan kecelakaan dari Kepolisian atau Berita Acara Polisi (BAP), dan dokumen lain diserahkan dalam bentuk soft copy (foto) dan dikirimkan melalui form online pada saat pengajuan klaim.
Selanjutnya, pihak Gojek atau penyelenggara asuransi akan menghubungi pengklaim asuransi Gojek, untuk meminta jawaban beberapa pertanyaan terkait kejadian yang dialami untuk memastikan kelengkapan informasi tersebut (seperti apa, siapa, mengapa, kapan, di mana dan bagaimana kronologi kejadian).
(Fasya Aldiza Mutasyifa)