GMKI Minta Pemerintah Revisi PBM 9 dan 8 2006 Menyusul Perusakan Rumah Ibadah

GMKI meminta kepada kementerian agama untuk melakukan penguatan fasilitas pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan umat beragama.
GMKI cabang Karawang bersama tim perizinan HKBP Rengas dengklok mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang untuk berdiskusi mencari solusi agar jemaat HKBP rengasdengklok dapat beribadah dengan tenang pada Kamis, 4 November 2021. (Foto: Tagat/Dok.GMKI)

Karawang - GMKI Cabang Karawang menyayangkan terjadinya perusakan Pos Pelayanan HKBP Rengasdengklok di Desa Amansari, Jumat, 29 Oktober 2021.

"Perusakan pos pelayanan dilakukan oleh sekelompok orang dengan alasan belum mendapatkan izin. Sangat disayangkan, dalam negara hukum masih ada tindakan intoleransi" ujar Ketua BPC GMKI Karawang, Areslon.

Berangkat dari kejadian tersebut, GMKI cabang Karawang bersama tim perizinan HKBP Rengas dengklok mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang untuk berdiskusi mencari solusi agar jemaat HKBP rengasdengklok dapat beribadah dengan tenang pada Kamis, 4 November 2021.

"Sejak diurus dari tahun 2014, HKBP rengasdengklok belum mendapatkan izin karena tidak mendapatkan rekomendasi tertulis FKUB. Ada salah satu unsur organisasi FKUB tidak menyetujui" kata Marojak Sitohang.

GMKI cabang Karawang mengatakan bahwa akar masalah munculnya perilaku intoleransi yaitu PBM No 9 dan 8 tahun 2006. PBM ini kerap dipakai untuk melakukan penolakan rumah ibadah.

"Syarat pendirian rumah ibadah formula 90/60, rekomendasi tertulis dari FKUB selama ini menjadi instrumen politisasi kelompok intoleran dan dijadikan ruang untuk memecah belah kohesi lintas agama" ucap Areslon




Perusakan pos pelayanan dilakukan oleh sekelompok orang dengan alasan belum mendapatkan izin. Sangat disayangkan, dalam negara hukum masih ada tindakan intoleransi.




Areslon menyampaikan Indonesia bukan negara agama melainkan negara berdasarkan agama yakni menghargai dan menghormati kebebasan agama. Pasal 29 (2) UUD 1945, negara menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama, masyarakat dapat beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing.

"Ini tugas pemerintah. Negara tidak boleh kalah terhadap tindakan intoleran" kata Areslon.

Areslon mendukung langkah kementerian agama untuk merevisi PBM 9 dan 8 2006 dan meningkatkan status hukum menjadi peraturan presiden.

Areslon meminta kementerian agama untuk merevisi syarat pendirian rumah ibadah terkhususnya syarat rekomendasi FKUB. 

"FKUB seharusnya fungsi dialog bukan fungsi persetujuan" tutur Areslon.

Selain itu, Areslon meminta kepada kementerian agama untuk melakukan penguatan fasilitas pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan umat beragama.

Dalam kalimat penutupnya, Areslon mengajak seluruh pemuda dan mahasiswa untuk menjaga keberagaman negara Indonesia. Intoleransi adalah bibit disintegrasi bangsa. Oleh karena itu, mari kita bergandengan tangan menjaga kedaulatan Indonesia," tutup Areslon. []


Baca Juga








Berita terkait
Erick Thohir Diduga Ikut Bisnis PCR, GMKI: Harus Bertanggungjawab, Atau Rakyat Bertindak!
GMKI mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Menteri yang mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan perusahaan penyedia layanan PCR.
Dukung Kapolri, Ketum GMKI: Tindak Tegas Siapa pun yang Meresahkan Masyarakat
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas Kapolda, Kapolres, Kapolsek, serta jajaran.
Peringati 93 Tahun Sumpah Pemuda, GMKI Gelar Vaksinasi 57.000 Dosis Serentak se-lndonesia
GMKI secara nasional mengadakan vaksinasi secara serentak di 19 titik kabupaten/kota di Indonesia dengan total 57.000 dosis vaksin Sinovac.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.