Gila, 20 Ton Miras Cap Tikus Dimusnahkan Polda Papua Barat

Berdasarkan pantauan di lapangan, pemusnahan 20 ton miras tersebut juga dihadiri antara lain oleh jajaran Polda Papua Barat, Dandim 1704/ Sorong, Pasmar 3 Korps Marinir TNI AL, Polda Airud Papua Barat, Perwakilan Pangdam Papua Barat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pemusnahan 20 ton miras tersebut juga dihadiri oleh jajaran Polda Papua Barat, Dandim 1704/ Sorong, Pasmar 3 Korps Marinir TNI AL, Polda Airud Papua Barat. (Dzul)

Sorong, (Tagar 7/6/2018) - Polda Papua Barat memusnahkan barang bukti (BB) 20 ton minuman keras (miras) Cap Tikus (CT) di Mako Brimob Detasemen B Sorong, Kamis (7/6).

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Rudolf Alberth Rodja usai pemusnahan miras, mengharapkan, pelaku dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan pasal yang diterapkan pihaknya kepada pelaku. “Inikan sudah P-21, mudah-mudahan nanti disidang, vonis sesuai dengan pasal yang kita terapkan,” ujar Kapolda kepada wartawan usai pemusnahan miras.

Harapan Kapolda, dengan vonis berat pelaku tidak mengulangi perbuatannya kembali. “Hukumannya supaya membuat mereka jera, jadi tidak lagi dihukum seperti kasus yang lalu, tidak membuat mereka jera dan pasti akan diulangi kembali. Dan kita berharap (jera) seperti itu,” kata Kapolda lagi.

Diberdayakan
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Budi Santoso, menambahkan, ketiga pelaku Imanuel Maboribo (30 Tahun), Jeniver Gultom (20 Tahun) dan Paris Sitorus alias Mama Indah (50 Tahun)  dijerat dengan Pasal 135 UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang pangan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. Senada dengan Kapolda, dia juga mengharapkan agar ketiga pelaku dijerat dengan hukuman setimpal.

“Dampak dari minuman ini sangat mengganggu ketertiban masyarakat dan ini menjadi preseden buruk untuk kemajuan Papua Barat,” imbuh Budi Santoso.

Demi mencegah kembalinya peredaran miras tersebut. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak pemerintah provinsi Papua Barat untuk memberdayakan para pelaku penjual miras agar tidak menjual kembali miras tersebut.

“Kita telah bersurat kepada  Gubernur, bahwa hal ini diberikan pemberdayaan, diberikan pekerjaan lain, dan diberikan tambahan untuk mereka bisa berdaya, tidak memproduksi miras lagi, tapi memproduksi sesuatu yang bermanfaat,” pungkasnya.  

Berdasarkan pantauan di lapangan, pemusnahan 20 ton miras tersebut juga dihadiri oleh jajaran Polda Papua Barat, Dandim 1704/ Sorong, Pasmar 3 Korps Marinir TNI AL, Polda Airud Papua Barat, Perwakilan Pangdam Papua Barat, Kejari  Sorong, Ketua Pengadilan Sorong, Staf Ahli Provinsi Papua Barat,  Asisten III Kota Sorong dan Ketua MUI Kota Sorong (dzul)


Berita terkait