Giatkan Pariwisata, Semarang Night Carnival Bebas Pungli

Praktik pungutan liar (pungli) biaya parkir tidak akan ditolerir demi giatnya geliat pariwisata Kota Semarang, Jawa Tengah.
Ketua Satgas Saber Pungli Kota Semarang AKBP Enrico Silalahi minta pungutan parkir bisa mentaati aturan yang ada untuk mendongkrak pariwisata di Kota Semarang (ags)

Semarang, (Tagar 4/5/2018) - Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) mengingatkan pihak yang terkait dengan pengelolaan parkir di ajang Semarang Night Carnival (SNC), Sabtu (5/5) untuk taat pada ketentuan  Pemkot Semarang. Praktik pungutan liar (pungli) biaya parkir tidak akan ditolerir demi giatnya geliat pariwisata Kota Semarang, Jawa Tengah.

"SNC digelar besok, bagian dari agenda pariwisata Kota Semarang. Mari jaga citra pariwisata Semarang. Jangan dicemari oleh kepentingan sesaat untuk mencari keuntungan dengan melanggar aturan," beber Ketua Satgas Saber Pungli Kota Semarang AKBP Enrico Silalahi di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/5).

Di Mei ini, Kota Semarang banyak agenda pariwisata dan bisnis berskala nasional. Selain SNC, ada pagelaran wayang orang, Gebyar Seni Nusantara, penutupan dan pengundian #semaranggreatsale, Pasar Semarangan, Semarang Photography Marathon, Festival Banjir Kanal Barat, Loenpia Jazz, Semarang Introducing Market, atraksi budaya, dugderan, pagelaran wayang kulit, Semarang Industri Expo.

Kegiatan tersebut belum termasuk agenda reguler seperti Pasar Apung Angkringan Kemambang dan Pasar Semawis. 

"Tidak hanya SNC tapi juga agenda wisata lain. Jangan sampai masyarakat atau wisatawan yang datang akhirnya kapok untuk datang lagi karena ulah pengelola parkir yang memungut biaya parkir melebihi ketentuan," tegasnya.

Warning disampaikan lantaran sebelumnya Satgas Saber Pungli mengungkap praktik pungli di even Trial Game Aspahalt 2018  di sirkuit Mijen, 6-7 April lalu. 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hanif, koordinator parkir dan Riski, koordinator pengelola stand di kegiatan tersebut.

Enrico menyatakan keduanya dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) ancaman hukuman tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 5 juta. "Proses tipiring terhadap keduanya sudah dilakukan. Untuk Hanif denda Rp 1 juta sementara Riski juga Rp 1 juta. Keduanya tidak ditahan," jelasnya.

Tindakan serupa juga diterapkan Satgas Saber Pungli di praktik pungli parkir Culinary Festival Kota Lama, Jumat (20/4) hingga Minggu (22/4). Tim Satgas mengamankan Khotib (40) warga Semarang Utara yang memungut biaya parkir melebihi aturan.

Masyarakat yang mengunjungi acara tersebut ditarik ongkos parkir Rp 5000 untuk motor dan Rp 10.000 di lokasi tersebut. 

"Itu jelas melanggar aturan karena ketentuannya motor Rp 1000 sementara mobil Rp 2000. Ia kami jerat dengan tipiring," ujar Enrico yang juga Wakapolrestabes Semarang ini.

Berdasar pengalaman tersebut, Enrico kembali berharap seluruh juru parkir mentaati Perda No 2 Tahun 2004 tentang Penyelenggaran dan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum. (ags)

Berita terkait