Getir Petani Tegal Karena Penambangan Galian C

Sungai Gung yang melintasi Desa Lebaksiu Kidul di Tegal, Jawa Tengah, terlihat kering. Hanya batu dan pasir sejauh mata memandang.
Sebuah dump truk melintas di area penambangan galian C di Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu, 3 Juli 2019. Setiap hari ratusan dump truk hilir-mudik mengangkut pasir dan batu. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal - Sungai Gung yang melintasi Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah terlihat kering, Rabu siang, 3 Juli 2019. Air sungai hanya menggenang di beberapa titik. Selebihnya, hanya batu dan pasir sejauh mata memandang.

‎Bantaran sungai dan perbukitan di sekitarnya pun tampak gersang dan bopeng bekas dikeruk. Setiap beberapa menit sekali, dump truk hilir-mudik menerbangkan debu dari jalan yang menutup aliran sungai. Terik matahari kemarau kian membuat tubuh gerah selama berada di area penambangan galian C itu.

Penambangan galian C yang sudah beroperasi selama bertahun-tahun tersebut dinilai menjadi penyebab kerusakan saluran irigasi dan kekeringan puluhan hektare lahan pertanian di wilayah setempat.

"Sejak ada galian C, sawah-sawah mengalami kekeringan. Tidak bisa ditanami. Saluran irigasi juga rusak," kata Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Lebaksiu Kidul Muhi saat ditemui Tagar, Rabu, 3 Juli 2019.

Muhi mengatakan, aktivitas penambangan di Sungai Gung sudah berlangsung‎ selama sekitar 9 tahun. Para penambang tidak hanya mengeruk batu dan pasir di bantaran sungai, tapi juga merambah hingga ke tengah sungai.‎ Batu dan pasir dikeruk menggunakan alat berat.

"Kalau dulu yang menambang perorangan. Pakai manual. Setelah dijalankan oleh perusahaan, pakainya backhoe," kata dia.

‎Menurut Muhi, aktivitas penambangan yang berjalan setiap hari mematikan lahan pertanian. Akibat terus-menerus dikeruk, air sungai yang selama ini menjadi sumber pengairan kian menyusut.

"Sungai setiap hari dikeruk, akhirnya jadi dalam, airnya tidak bisa naik. Tidak bisa dibendung," ucapnya.

Sejak ada galian C, sawah-sawah mengalami kekeringan. Tidak bisa ditanami. Saluran irigasi juga rusak.

Petani TegalArea penambangan Galian C di Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Penambangan tidak hanya dilakukan di bantaran sungai, tapi merambah hingga ke sepanjang aliran sungai. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Berebut Air

Berdasarkan data Gapoktan, luas lahan pertanian di Desa Lebaksiu Kidul mencapai 138‎.948 hektare. Tersebar di empat wilayah kelompok tani. Yakni Kedondong seluas 47.170 hektare, Randu Alas 19.793 hektare, Watu Gede 26.200, dan Sibangkong 26.200 hektare.

"‎Di Kedondong 30 persen (dari total luas lahan) tidak bisa ditanami,‎ Sibangkang 50 persen tidak bisa ditanami,‎ Watu Gede 20 persen tidak bisa ditanami‎, Randu Alas tidak bisa ditanami 50 persen. Kalau ditotal seluruhnya ada sekitar 50 hektare yang tidak bisa ditanami,‎" ujar Muhi.

‎Menurutnya, sebagian petani memilih membiarkan saja lahan pertaniannya tak digarap karena jika dipaksakan ditanami akan mengalami gagal panen. Mereka pun kehilangan sumber penghasilan yang selama ini diandalkan.

‎"Petani banyak yang akhirnya menganggur. Kebutuhan sehari-hari hanya mengandalkan penghasilan dari anak yang merantau ke luar daerah," ujar Muhi sembari menunjuk sawah yang ‎dibiarkan terbengkalai.

Muhi sendiri memilih mengganti tanaman di lahan pertaniannya dari semula padi menjadi tanaman yang tidak membutuhkan banyak air. "Saya tanami pohon sengon karena tidak membutuhkan banyak air," ucapnya.

Ironisnya, ada petani yang ‎bahkan sampai berkonflik dengan sesama petani karena permasalahan air untuk kebutuhan pengairan. Mereka saling berebut air dari Sungai Gung yang semakin sedikit sejak ada penambangan galian C. "Petani sering bertengkar. Masing-masing maunya air yang masih ada semuanya untuk sendiri. Akhirnya ribut," kata Muhi.

Muhi menyebut kondisi pertanian di desanya saat ini sangat berbeda jauh dengan kondisi saat belum ada aktivitas penambangan galian C.

"Dulu setahun panen bisa tiga kali karena di sini tanahnya tergolong subur, air banyak. Sekarang panen maksimal hanya dua kali. Itu pun sering gagal panen," tuturnya.

Petani banyak yang akhirnya menganggur. Kebutuhan sehari-hari hanya mengandalkan penghasilan dari anak yang merantau ke luar daerah.

Petani TegalSeorang petani di Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Muhi, menunjukkan lahan pertanian yang tak bisa ditanami karena kekeringan setelah ada aktivitas penambangan galian C. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Dampak Terparah

Abdul Muis 45 tahun, petani lain di Desa Lebaksiu Kidul masih ingat ketika ia bisa memperoleh hasil panen sebesar Rp 30 juta satu bulan dari sawah seluas tujuh hektare yang ditanami palawija. Kala itu di desanya belum ada aktivitas penambangan galian C.

"Dulu berani sewa sawah tujuh hektare karena airnya ada dan hasil panennya juga bagus. Sekarang paling hanya bisa sewa satu bau (7.000 meter persegi) karena airnya sudah sulit, hasilnya juga rugi," ujarnya.

Sebelum ada galian C, Muis mengaku bisa memperoleh hasil panen sebesar Rp 13 juta setelah mengeluarkan biaya Rp 4 juta untuk menanam ketimun dan kacang panjang di lahan seluas 0,5 hektare.

"Tahun ini, di lahan yang sama, modal Rp 18 juta, hanya dapat Rp 3 juta setelah panen. Modal itu di antaranya untuk biaya menyedot air Rp 150 ribu dua hari sekali," ujarnya.

Muis berharap pemerintah tegas menjalankan aturan yang ada terkait penambangan galian C di desanya. Apalagi jika keberadaannya berdampak buruk pada lingkungan selama bertahun-tahun.

"Kalau mengacu peraturan, seharusnya 100 meter dari bibir sungai tidak boleh digali. Tapi ini digali semua. Rusak semua. Tahun ini dampaknya yang paling parah," ujarnya.

Warga, menurut Muis, bukannya tidak pernah memprotes keberadaan aktivitas galian C tersebut, termasuk ratusan dump truk yang tiap hari keluar-masuk lokasi penambangan. "Pernah warga demo, tapi tidak ada ‎respon dari pemerintah. Kami sebagai rakyat akhirnya sekarang hanya bisa pasrah," ucapnya.

Kalau mengacu peraturan, seharusnya 100 meter dari bibir sungai tidak boleh digali. Tapi ini digali semua. Rusak semua.

Petani TegalSawah mengalami kekeringan di Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Petani mengeluh kesulitan mendapatkan air setelah ada penambangan galian C. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Penambang Legal vs Ilegal

Informasi yang diperoleh‎ Tagar di lapangan, terdapat dua perusahaan yang melakukan penambangan galian C di Desa Lebaksiu Kidul. Satu di antaranya adalah milik seorang pengusaha, Mukmin.

Kuasa hukum Mukmin, Putra Fajar Sunjaya mengatakan penambangan yang dilakukan perusahaan kliennya legal karena memiliki izin. Aktivitas penambangan yang dilakukan juga sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

‎"Penambang legal itu diatur. Sebelum dilakukan penambangan ada kajian teknisnya. Tidak sembarangan mengeruk. Setelah penambangan selesai, juga selalu melakukan langkah pemulihan dengan reklamasi‎. Tidak ditinggal begitu saja," katanya, Kamis, 4 Juli 2019.

Fajar mengungkapkan, di Desa Lebaksiu Kidul, selain penambang legal, terdapat juga banyak penambang ilegal yang melakukan penambangan secara manual dengan memberdayakan warga sekitar.

Keberadaan penambang ilegal inilah menurutnya yang harus menjadi perhatian pemerintah karena selain tak memiliki izin, penambangannya juga dilakukan asal-asalan sehingga bisa menimbulkan kerusakan lingkungan.

"‎Ini pertarungan penambang legal dan ilegal. Mestinya harus ada kajian. Yang merusak lingkungan itu penambang legal atau bukan. Kami berharap pemerintah mengakomodir penambang legal dan manual. Supaya tidak terjadi dampak sosial atau kerusakan lingkungan," ujarnya.

Terkait keluhan para petani akan dampak aktivitas penambangan terhadap saluran irigasi dan lahan‎ pertanian, Fajar menganggap para petani salah sasaran jika menuding penambang legal sebagai penyebabnya.

Dia menegaskan, penambang legal dilindungi undang-undang karena mengantongi izin resmi dari pemerintah dan setiap tahun taat membayar pajak.

"Terjadi kerusakan saluran irigasi, kami justru yang membuat saluran irigasi untuk lahan pertanian para petani. Kami juga membuat jembatan timbang. Tujuan agar keluar masuknya truk terkontrol dan tidak melebihi tonase. Tapi mangkrak. Karena ada yang ketakutan terkena pajak, khususnya yang manual atau tanpa ijin," sebutnya.

Fajar juga menyoroti adanya portal untuk memungut uang kepada tiap dump truk yang membawa batu dan pasir dari lokasi penambangan setiap hari. "Pungutannya Rp 10 ribu tiap rit (pulang pergi). Itu bagaimana? Tidak ada dasar hukumnya yang kuat," ucapnya.

Kalau penambangannya dilakukan warga, penegurannya melalui kepala desa.

Sudah Pernah Ditegur

Kepala Bidang Sungai, Bendungan, dan Pantai Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah Eko Yulianto mengatakan, aktivitas penambangan galian C di Sungai Gung sudah diberikan teguran.

"Kalau penambangannya dilakukan warga, penegurannya melalui kepala desa. Kemudian dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum (Satpol PP dan Polsek) untuk bisa dilakukan penertiban," katanya melalui pesan singkat, Rabu, 3 Juli 2019.

‎Menurut Eko, ‎pihaknya belum pernah menerbitkan rekomendasi teknis terkait penambangan mineral nonlogam yang berada di ruang Sungai Gung. "Kegiatan pembinaan rutin dan sosialisasi peraturan perundangan tentang Sumber Daya Alam (SDA) juga kami lakukan," tuturnya.‎ []

Tulisan feature lain:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.