Gerindra Paksa KPU Humbahas PSU di 160 TPS

Anggota KPU RI Pramono Ubaid menyebut, proses PSU sesuai putusan MK di 160 TPS di Kecamatan Dolok Sanggul berjalan lancar.
PSU di Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara, Senin 19 Agustus 2019. (Foto: Tagar/Karmawan Silaban)

Doloksanggul - Pasca putusan Mahkamah Konsitusi (MK), KPU Humbahas melakukan penghitungan suara ulang (PSU) di 160 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 27 desa dan kelurahan, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara, Senin 19 Agustus 2019.

Anggota KPU RI Pramono Ubaid kepada wartawan menyebut, proses PSU sesuai putusan MK di 160 TPS yang tersebar di 27 desa dan 1 kelurahan se-Kecamatan Dolok Sanggul berjalan lancar.

"KPU Humbahas sudah melaksanakan penghitungan suara ulang di 160 TPS se-Kecamatan Dolok Sanggul. PSU tersebut berjalan lancar, tidak ada kendala berarti. Semua C1 plano dapat ditemukan dan tidak ada yang hilang. Sehingga dari C1 plano dilakukan proses penghitungan suara ulang sesuai dengan perintah MK tanpa harus membuka surat suara," katanya.

Saat bersamaan, Komisioner Bawaslu Sumatera Utara, Suhadi Sukendar Situmorang mengatakan, dalam pelaksanaan PSU pasca putusan MK, pihaknya bersama Bawaslu Kabupaten Humbahas dan Panwascam serta Pengawas TPS tetap melakukan pengawasan.

Dalam penghitungan tersebut ada ketidaksesuaian antara perolehan suara

Dalam pengawasan tersebut, kata Suhadi pihaknya menemukan perbedaan hasil penghitungan suara partai dan masing-masing caleg meski tidak terlalu signifikan.

Perbedaan itu misalnya dalam konteks penjumlahan. "Dalam penghitungan tersebut ada ketidaksesuaian antara perolehan suara berdasarkan touli dan penjumlahan berdasarkan angka," katanya.

Ketika terjadi kesalahan tersebut, sambung Suhadi, pihaknya menyampaikan saran dan rekomendasi kepada KPPS supaya angka atau perolehan suara sebenarnya yang akan dituliskan dalam salinan C1 adalah berdasarkan touli. 

Dan kepada jajaran Pengawas TPS agar membuatkan ini dalam kejadian khusus. Selanjutnya dicatatkan dalam laporan hasil pengawasan.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing menjelaskan, dasar pelaksanaan PSU adalah putusan MK yang memerintahkan KPU untuk penghitungan suara ulang. Atas sengketa pemilu yang disampaikan Partai Gerindra.

PSU yang dipusatkan di Wisma Rindang, Dolok Sangggul itu dimonitoring langsung anggota KPU RI Pramono Ubaid, Ketua KPU Sumatera Utara Herdensi, beserta koleganya Yulhasni, Batara Manurung, Mulia Banuarea dan Syafrial.

Sementara dari Bawaslu Sumatera Utara dihadiri Ketua Syafrida Rasahan, Suhadi Sukendar Situmorang, Henry Sitinjak, Marwan dan enam orang staf dari Bawaslu RI.[]

Berita terkait
Bawaslu Surabaya Diperiksa DKPP Terkait Rekom PSU
Bawaslu Surabaya menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
PSU di Kuala Lumpur Caleg NasDem Raih Suara Terbanyak
Penghitungan suara ulang di PWTC Kuala Lumpur, Kamis 16 Mei 2019 berjalan lancar dan kondusif. Ini Caleg NasDem yang raih suara terbanyak di Malaysia.
Satu TPS di Gowa PSU Lima Lembar Kertas Suara
Berbeda dari PSU di tempat lain. Satu TPS di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, lakukan PSU untuk Lima Lembar Kertas Suara