Cirebon - Aksi tawuran yang terjadi pada Minggu, 5 Januari 2019, sekitar pukul 02.30 di Jalan Raya Katiasa, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, antara Cirebon Gengster (gabungan dari briges, pancuran slwo man,mbds: Nakal Dulu Baru Sukses) dengan kelompok Remaja Penggung Untuk Santai (RPUS) berawal dari aksi saling nantang di Instagram.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Cirebon, Kota AKBP Roland Ronaldy, saat konferensi pers pengungkapan kasus tawuran antara dua kelompok remaja itu yang telah menyebabkan dua korban meninggal dunia yakni Anenta Bentar Ramadhan, 23 tahun, warga Puri Celancang, RT 04/RW 08, Desa Purwawinangun, Kecamaran Suranenggala, Kabupaten Cirebon dan Asmail Sevani, 15 tahun warga Blok Kebuyutan, RT 10/RW 03, Desa Astana, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Keduanya sempat menjalani perawatan beberapa saat di Rumah Sakit Gunung Jati, Kota Cirebon.
"Jadi mereka ini awalnya saling nantang di Instagram terus janjian bertemu lalu terjadilah tawuran," kata Kapolres di halaman Mapolres Cirebon Kota, Senin, 6 Januari 2020.
Tak kurang dari 24 jam, Polres Cirebin Kota berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dalam kasus tawuran yang menyebabkan dua orang anggota Cirebon Gengster ini meninggal dunia. Tujuh tersangka yang merupakan anggota kelompok RPUS itu yakni DH (19 tahun), S (17 tahun), MFS (17 tahun), MF (17 tahun), AP (17 tahun), IS (16 tahun) dan MTR (21 tahun).
"Enam tersangka yakni DH, S MFS, AP ,IS dan MTR warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon sedangkan MF, warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon," kata Kapolres. Tujuh tersangka ini memiliki peran masing -masing.
Tersangka S, melempar batu ke kepala dan mengenai kening bagian kiri korban Anenta Bentar Ramadhan, tersangka MF, membacok bagian punggung korban menggunakan clurit sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. "Tersangka MTR, melempar mercon ke korban dan rekan-rekan korban,"kata Kapolres.
Kini, tujuh tersangka bersama barang buntik ,dua clurit, dua unit handphone, batu yang digunakan saat tawuran, baju berwarna hitam bertuliskan Brigez, dan satu buah sweater diamankan di Mapolsek Selatan Timur (Seltim) guna pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan atau 351 ayat 3 KUHPidana Jo Pasal 380 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 76 C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tentang Perlindungan Anak. []