Geng Ini Dijatuhkan Hukuman Seribu Tahun Penjara, Kok Bisa?

Akibat terlibat dalam 10 jenis kejahatan, hukuman lebih dari 1.000 tahun penjara dijatuhkan pengadilan kepada pemimpin Harun Yahya.
Adnan Oktar diseret polisi karena terlibat dalam beragam jenis kejahatan di Turki. (Foto: Tagar/Arif Hudaverdi Yaman/Anadolu Agency via Getty Images)

Jakarta - Akibat terlibat dalam 10 jenis kejahatan, hukuman lebih dari 1.000 tahun penjara dijatuhkan pengadilan Turki kepada pemimpin geng Adnan Oktar, yang populer dengan nama Harun Yahya.

"Pengadilan Hukuman Berat No. 30 di Istanbul mengadili 236 terdakwa, termasuk 78 orang yang ditahan, atas kejahatan terorganisir mereka di bawah pimpinan Oktar," kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya karena pembatasan berbicara kepada media.

Pengadilan Turki memvonis Oktar dengan total 1.075 tahun dan tiga bulan penjara atas tuduhan mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, menjadi mata-mata politik atau militer, membantu Organisasi Teroris Fetullah (FETO) meski tak menjadi anggotanya.

Oktar juga divonis terlibat kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, pelanggaran hak atas pendidikan, pencurian data pribadi, dan tindakan ancaman.

Pemimpin geng berusia 64 tahun yang memiliki saluran TV itu ditangkap pada 2018 bersama dengan 200 anggota dan mitranya, menyusul tuduhan pelecehan seksual dan penculikan anak di bawah umur.

"Saluran TV Oktar menyiarkan acaranya yang dikelilingi oleh wanita-wanita yang dia sebut sebagai anak kucing," diberitakan Anadolu Agency.

Tarkan Yavas, salah satu terdakwa, juga menerima hukuman penjara 211 tahun karena menjadi petinggi organisasi tersebut, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, penyalahgunaan properti, dan melakukan sumpah palsu dalam dokumen resmi.

Oktar Babuna, terdakwa lain, dijatuhi hukuman 186 tahun penjara karena menjadi anggota organisasi kriminal itu, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan pelecehan seksual.

"Pengadilan masih akan terus mengumumkan putusan terhadap terdakwa lainnya," tulis Anadolu.[]

Berita terkait
Data Geng Remaja Mabuk Ugal-ugalan yang Ditangkap Polisi
Polisi tangkap tiga remaja anggota geng Single Fighter di Gunungkidul. Ketiganya dari Bantul dua orang, Kulon Progo satu orang. Ini identitasnya.
Singapura Tangkap 21 Anggota Sekte Keagamaan Korea Selatan
Pihak berwenang Singapura menangkap 21 orang yang diduga terkait dengan sebuah sekte keagamaan di Korea Selatan
Sukses OTT Menteri Edhy, Eks Jubir KPK Singgung Harun Masiku
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berharap penyidik kasus ekspor benih lobster dilibatkan juga dalam memburu Harun Masiku.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban