Gembong PDIP Harap Tak Ada PSBB Jakarta Tahap 3

Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono berharap tidak perlu PSBB tahap 3 di Jakarta apabila kurva Covid-19 menurun.
Hari ke-4 penerapan PSBB di Jakarta. Terlihat sejumlah kendaraan melintasi perbatasan Depok menuju Jakarta di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). (Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha)

Bekasi - Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono berharap tidak perlu Pembatasan Sosial Berskala Besar tahap ketiga di ibu kota, apabila evaluasi dua PSBB sebelumnya menunjukkan penurunan kasus yang cukup signifikan. 

"Mudah-mudahan hasil evaluasinya menurun, sehingga tidak perlu ada PSBB tahap ketiga supaya bisa kembali normal," kata Gembong Warsono di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020, dilansir Antara 

Jadi dua periode ini kesadaran masyarakat makin meningkat, tapi penegakan dari pemprov justru tidak nampak

Untuk itu, Gembong mengimbau kepada warga untuk menaati aturan PSBB agar tujuan pemerintah dalam menekan persebaran Covid-19 tercapai. Bila masyarakat tak patuh, dikhawatirkan virus corona kian lama menyebar di Jakarta dan akan berimbas pada perekonomian DKI. 

Baca juga: Dukung PSBB Jakarta, MRT Tutup 7 Stasiun

Gembong menilai, adapun selama dua periode pelaksanaan PSBB, masyarakat semakin memiliki kesadaran kolektif untuk taat. Namun, dia menyayangkan Pemerintah Provinsi DKI kurang ketat dalam mengawasi pelaksanaan PSBB. 

"Jadi dua periode ini kesadaran masyarakat makin meningkat, tapi penegakan dari pemprov justru tidak nampak," kata Gembong.

Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditandatangani pada 30 April 2020, dan dipublikasi sejak Senin, 11 Mei 2020. 

Menurut Gembong, aturan tersebut bisa menjadi rambu-rambu dalam menjalankan PSBB tahap ketiga jika kemudian akan dilaksanakan. 

Baca juga: 703 Kantor Langgar PSBB Jakarta, PDIP Minta Anies Tegas

"Tapi bagi kami yang terpenting, pertama pemprov harus ketat. Kedua, kesadaran kolektif masyarakat harus ditingkatkan. Ketiga, konsisten dilakukan. Semuanya harus pada level yang tinggi, apalagi sebentar lagi lebaran di mana kultur Indonesia mengenai silaturahmi ini sangat tinggi," kata Gembong. 

Oleh karena itu, Gembong menekankan, Pemprov DKI Jakarta harus hati-hati betul menerapkan regulasi, karena diperlukan kajian yang komprehensif, dan lengkap supaya pelaksanaan lebaran bisa berjalan dengan baik. 

"Silaturahmi bisa berjalan baik, tetapi kita tetap terjaga protokol kesehatannya," kata Gembong PDIP. []

Berita terkait
Langgar PSBB Covid-19, 76 Perusahaan di Jakarta Disegel
Sebanyak 543 perusahaan di DKI Jakarta melanggar peraturan ketika masa PSBB. Dari jumlah itu, 76 perusahaan telah disegel.
KPP Pasar Minggu dan Jagakarsa Patuhi PSBB Jakarta
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Minggu dan KKP Jagakarsa mematuhi PSBB DKI Jakarta hingga 29 Mei 2020.
PSBB Jakarta Ada 2 Tahap, Ini Penjelasan Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meengatakan PSBB ada 2 tahap. Dia menjelaskannya dua fase PSBB di DKI.
0
Cara Agar Tetap Jelang Puncak Haji 2022, Ini Tipsnya
Kondisi cuaca di Arab Saudi saat ini sangat panas rata-rata 40-46 derajat celcius. Selain panas, kelembaban udara juga sangat rendah.