Jakarta - Oknum kepala desa Karangsari di Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya divonis denda Rp 8 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Sebelumny, tersangka Hariyanto didakwa melanggar protokol kesehatan karena menggelar pesta ulang tahun mewah untuk anaknya saat pemberlakuan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) pada awal 2021.
Keputusan sidang itu dibacakan oleh majelis hakim di Pengandilan Negeri Tulungagung, Selasa, 12 Oktober 2021 siang.
"Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo yang ditemui usai sidang pembacaan vonis.
Pihak tersangka, Hariyanto, menerima vonis tersebut. Namun, pihak jaksa penuntut masih menyatakan pikir-pikir.
Hariyanto dinyatakan bersalah karena sengaja menggelar pesta ulang tahun dengan mengundang banyak orang saat pemberlakuan PSBB di sejumlah jalan protokol kota.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Hariyanto dihukum denda sebesar Rp12,5 juta subsider enam bulan penjara. Hariyanto dijerat dengan pasal pasal 93 UURI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan.Pelanggaran ini dilakukan saat Hariyanto menggelar pesta mewah putrinya di "Singapore Water Park", saat pemberlakuan PSBB pada awal 2021. Setelah pesta tersebut, Singapore Water Park sempat disegel oleh Kepolisian.
Hakim akhirnya menjatuhkan vonis yang lebih ringan kepada Haryanto dengan alasan pertimbangan kemanusiaan. Hakim menilai terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, berterus terang dan sopan. []
Baca Juga
- Aturan PSBB Jakarta Dibikin Anies, Jalan Tol Ditutup?
- Alasan Pemprov Sulsel Tak Lakukan PSBB
- Sulsel Fokus Pencegahan Corona di Tiga Daerah
- Warga Mamuju Positif Corona, Isolasi di Makassar