Gelar Pesta Tanpa Prokes di Bali, Bule Rusia Dideportasi

warga negara asing (WNA) asal Rusia dideportasi pihak imigrasi karena menggelar pesta tanpa protokol kesehatan di Bali.
Petugas Imigrasi mendeportasi puluhan warga asing asal Taiwan pada Desember 2015 silam. (Foto: Tagar/Getty Images)

Denpasar - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Sergei Kosenko dideportasi pihak imigrasi karena menggelar pesta di Bali tanpa protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. 

"Yang bersangkutan sempat viral karena melakukan aksi berbahaya dengan terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor. Namun, setelah dilakukan pengecekan, Sergei juga pernah melakukan pesta tanpa prokes saat pandemi. Jadi dari keimigrasian, untuk aksi tersebut tidak melanggar, melainkan pengadaan pesta itu yang justru melanggar keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers di Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Minggu, 24 Januari 2021. 

Ia menjelaskan setelah melakukan pengecekan data perlintasan masuk didapati bahwa Sergei masuk ke wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat pemeriksaan imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan.

Selain itu, untuk izin tinggal kunjungan Sergei berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Januari 2021. 

"Dari data keimigrasian tercatat alamat Sergei Kosenko di Jalan Siligita Nusa Dua, namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat tersebut," ucap Kakanwil dilansir Antara

Saat diperiksa Sergei mengaku sedang menyewa sebuah vila pribadi di daerah Berawa, Canggu, dan pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok. Informasi terakhir, Sergei Kosenko tinggal di hotel wilayah Seminyak, Bali. 

"Yang bersangkutan ini membuat ulah dengan mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun instagramnya @sergey_kosenko pada Senin, 11 Januari 2021," ucapnya. 

Jamaruli mengatakan bahwa pesta tanpa protokol kesehatan itu telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu salah satunya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam kasus ini, Sergei melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Untuk itu, dilakukan tindakan administratif karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan. 

Kakanwil menambahkan bahwa Sergei juga diproses pihak keimigrasian karena menyalahgunakan visa kunjungan untuk kepentingan bisnis.[]

Berita terkait
Fakta Terbaru Kasus WNA Ajak Bule Pindah ke Bali
Kini keberadaan Kristen Gray telah dilacak oleh petugas, dan berada di Kabupaten Karangasem, Bali.
WNA Ajak Bule Pindah ke Bali Trending Topics di Twitter
Cuitan WNA penyuka sesama jenis yang mengajak para bule pindah ke Bali menjadi perdebatan dan viral di Twitter, begini ceritanya.
Hotman Paris Kabur dari Bali, Banyak Bule Tak Pakai Masker
Mengaku takut di Bali karena banyak bule tak mengenakan masker, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memilih kembali ke Jakarta.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.