Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang terus mensosialisasikan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, justru melanggar aturan itu sendiri.
Seperti terlihat saat ribuan warga berkerumun mendatangi pasar murah yang dilaksanakan Pemprov Sumatera Utara di gedung Serba Guna, Jalan Williem Iskandar No 9, Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu, 17 Mei 2020.
Di sana terjadi kerumunan yang dinilai dapat menyebabkan penyebaran virus corona dengan cepat. Hal ini kemudian mendapat kecaman dari Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI).
Koordinator Wilayah I Sumut-NAD PP GMKI Gito M Paredede, menilai tindakan Pemprov Sumatera Utara dengan mengadakan pasar murah telah melanggar aturan dan protokol kesehatan.
Dia menyebut dalam pelaksanaan pasar murah itu pemprov tidak memiliki standar dan aturan khusus sehingga kehadiran masyarakat cukup membeludak.
"Kami dukung arahan pemerintah selama ini, kami dukung dengan mematuhi untuk work from home, kami dukung pemerintah dengan bergotong royong membagikan sembako demi membantu masyarakat di tengah situasi sulit begini. Tapi pemerintah malah melanggar aturannya sendiri. Ya, harusnya pemprov punya mekanisme, ini malah panitia mengabaikan protokol kesehatan. Kejadian seperti ini bisa menyebabkan penyebaran virus corona semakin luas," ujar Gito saat memantau pasar murah tersebut pada Minggu pagi.
Jika gubernur tetap akan melanjutkan berarti akan ada kluster baru penularan Covid-19
Protokol kesehatan yang dimaksud Gito ialah standar penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan World Health Organization dan dianut oleh pemerintah Indonesia saat ini dalam segala imbauannya. Protokol kesehatan itu mulai dari penggunaan masker, prosedur cuci tangan, physical distancing hingga larangan berkerumun.
Gito menegaskan protokol kesehatan itu tetap harus diikuti. Sebab peraturan ini dibuat bertujuan agar meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19 .
"Seharusnya pemprov memberikan kepastian hukum dalam pemerapan protokol kesehatan serta optimalisasi dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran Covid-19, bukan malah melakukan kebijakan pasar murah yang saya kira itu fatal. Dan terkesan ada faktor kepentingan," terangnya.
Gito mengingatkan Pemprov Sumatera Utara untuk menghentikan kegiatan pasar murah yang akan digelar hingga 21 Mei 2020 itu, karena akan meningkatkan intensitas penyebaran Covid-19. Dan meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara juga mengantisipasi kerumunan selama Covid-19 berlangsung.
"Bapak gubernur tolong sampaikan kepada panitia penyelenggara agar memberhentikan pasar murah. Jika gubernur tetap akan melanjutkan berarti akan ada kluster baru penularan Covid-19, sedangkan saat ini angkanya terus meningkat perlahan di Sumut. Dan kepada Bapak Kepala Polda Sumatera Utara agar mengarahkan anggotanya untuk penertiban kerumunan yang masih tersebar di beberapa titik," ungkap Gito.[]